Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial Z (36) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), lantaran tega memaksa istrinya OA (26) melayani nafsu laki-laki lain berkali-kali. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan suaminya tersebut.
Korban melapor pada 30 Juli 2026 dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan nan dialaminya itu tidak hanya terjadi satu kali.
"Korban mengaku dugaan pemaksaan itu telah berulang, sekitar lima kali hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (2/8).
Yasin menyebutkan, tindakan pelaku terjadi saat melakukan hubungan badan dengan istrinya. Pada saat itu, seorang laki-laki nan tidak dikenal korban datang ke rumah mereka.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki nan tidak dikenalnya tersebut.
"Korban telah menolak permintaan itu, namun korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain," kata dia.
Tidak terima dengan tindakan suaminya, korban mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu ditindak lanjut dengan melakukan penangkapan.
Pelaku ditangkap di kediaman korban pada Jumat (31/7) awal hari. Sebelum dibawa ke Polresta Padang, pelaku sempat sujud di kaki mertuanya alias orang tua dari korban.
Dalam penanganan perkara ini, interogator menerapkan Pasal 46 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·