Feby Novalius
, Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |11:26 WIB

Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pelaku ekonomi memanfaatkan akomodasi restitusi pajak sesuai dengan ketentuan nan berlaku. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pelaku ekonomi memanfaatkan akomodasi restitusi pajak sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Dia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menjalankan manajemen restitusi secara akuntabel sekaligus memastikan kewenangan wajib pajak tetap terpenuhi.
“Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi agar betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan patokan nan ada,” ujar Suahasil dalam konvensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Dirinya pun telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk mengawal tata kelola penanganan restitusi sekaligus memperkuat strategi komunikasi publik mengenai manajemen restitusi nan diterapkan Kementerian Keuangan.
"Kalau merupakan kewenangan dari pelaku upaya pasti bakal diberikan dan ini saya sudah sampaikan kepada Dirjen Pajak agar dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi nan kita jalankan," tegasnya.
Dalam kesempatan nan sama, Suahasil memaparkan realisasi keahlian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Agustus 2026 nan mencatat pertumbuhan positif di beragam sektor.
Pendapatan negara tumbuh 25,4 persen, ditopang oleh penerimaan pajak nan tumbuh 24,1 persen.
Penerimaan kepabeanan dan cukai berbalik positif menjadi Rp210,2 triliun alias tumbuh 7,8 persen dibandingkan periode nan sama tahun lalu.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·