Status Pasar Modal Dipertahankan FTSE, RI Masih Setara China-India

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka bunyi mengenai penetapan status pasar modal Indonesia nan baru saja ditetapkan FTSE Russell. Berdasarkan pengumumannya, FTSE diketahui mempertahankan status pasar modal Indonesia pada Secondary Emerging Market.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengatakan status Secondary Emerging Market terhadap pasar modal domestik setara dengan Tiongkok dan India. Selain itu, FTSE juga memutuskan untuk tidak memasukan Indonesia ke dalam Watch List.

"Penilaian FTSE Russell tersebut mencerminkan bahwa inisiatif-inisiatif nan tengah dilakukan melalui penerapan delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres nan positif dan andal di mata dunia index provider," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan, OJK telah menjalankan beragam kebijakan berbareng Self-Regulatory Organizations (SRO) untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia. Setidaknya, terdapat empat langkah strategis nan telah dijalankan, ialah pengungkapan info kepemilikan saham di atas 1%; ekspansi pengelompokkan penanammodal menjadi 39 tipe; kenaikan pemisah minumum free float menjadi 15%; dan pengungkapan High Shareholding Concentration (HSC).

Agus mengatakan, pengakuan atas reformasi pasar modal menjadi sinyal positif untuk mengembalikan kepercayaan penanammodal domestik dan global. Hal ini juga menegaskan arah kebijakan RI nan sejalan dengan praktik internasional dalam memperkuat struktur dan kualitas pasar modal.

"OJK berbareng seluruh pemangku kepentingan bakal terus melanjutkan penerapan reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dan engagement dengan dunia index providers, termasuk FTSE Russell," pungkasnya.

Sebagai informasi, FTSE mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market. Berdasarkan hasil pengelompokkan pasar saham nan dipublikasikan Selasa (7/4/2026) waktu setempat, FTSE telah menerima laporan tentang reformasi pasar modal nan dilakukan Indonesia.

Reformasi pasar modal ini mencakup peningkatan keterbukaan info pemegang saham, ekspansi kategori pengelompokkan investor, persyaratan minimum free float, serta penguatan perangkat pengawasan pasar. FTSE Russell menilai, langkah ini memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal secara keseluruhan.

Selanjutnya, FTSE Russell bakal mengonfirmasi perlakuan terhadap saham-saham Indonesia menjelang rebalancing indeks pada Juni 2026. Rebalancing bakal dilakukan dengan mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar modal dan masukan dari para pemangku kepentingan.

"Pada tahap ini, status Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder tetap tidak berubah. FTSE Russell tidak mempertimbangkan Indonesia untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pantauan dan bakal terus memantau kemajuan reformasi serta menjalin komunikasi dengan para pelaku pasar," tulis FTSE Russell dalam pengumumannya, Rabu (8/4/2026).

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance