Status Berbeda Roy Suryo Bikin Praperadilan Keempat Ditolak

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Jakarta -

Roy Suryo kalah untuk ketiga kalinya di praperadilan. Kali ini, pengadil menolak gugatan praperadilan lantaran Roy Suryo sudah berstatus terdakwa.

Dirangkum detikcom, Rabu (26/8/2026), sudah ada empat gugatan praperadilan Roy Suryo nan diputus oleh pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan pertama mengenai penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo.

Putusan itu dibacakan pengadil tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7). Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan nan dilakukan termohon terhadap pemohon berasas surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan nan dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berasas surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berasas Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Namun, pengadil menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membikin berkas investigasi Roy Suryo menjadi tidak sah. Hakim mengatakan putusan ini hanya mengenai dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.

"Tidak serta-merta seluruh berkas investigasi jadi tidak sah," ujar hakim.

Polda Metro menyatakan menghormati putusan pengadil tersebut. Polda Metro menyebut putusan pengadil tidak membatalkan status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan pengadil menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede.

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

Pada Senin (20/7), pengadil PN Jaksel menolak permohonan praperadilan nan diajukan Roy Suryo mengenai status tersangka kasus tuduhan piagam Jokowi. Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar pengadil tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan.

Hakim juga mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.

"Menimbang bahwa pengadil beranggapan Pasal 163 ayat 1 huruf a berarti bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," kata pengadil I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka perihal itu kudu dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," lanjut hakim.

Hakim menganggap Roy berupaya menunda proses pemeriksaan pokok perkara. Hakim beranggapan pengajuan praperadilan merupakan upaya mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara dan penyalahgunaan praperadilan.

"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengusulkan permohonan praperadilan mengenai penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap konklusi adalah corak nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu corak penyalahgunaan praperadilan," ujarnya.

Polda Metro menghormati putusan itu. Polda Metro menegaskan proses norma terhadap Roy sudah dilakukan sesuai aturan.

"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan pengadil wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," kata Kombes Abrianto.

Roy Suryo Kalah Lagi

Pada Kamis (6/8), pengadil membacakan putusan atas praperadilan ketiga nan diajukan Roy Suryo. Hakim tidak menerima permohonan tersebut.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar pengadil saat membacakan putusan di PN Jaksel.

Hakim mengatakan urusan tukar rugi telah diatur oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan. Hakim mengatakan tukar rugi bukan ranah praperadilan.

"Oleh lantaran nan diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran tukar kerugian adalah Menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintah dalam perihal finansial nan dalam perihal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan kudu ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung abnormal formil," ujar hakim.

Polda Metro Jaya selaku termohon menghormati putusan itu. Polda Metro Jaya menyatakan siap jika Roy mengusulkan gugatan lagi.

"Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya bakal mengusulkan nan keempat. Kami siap untuk menerima undangan alias datang dalam undangan pengadilan nanti, kata Kombes Abrianto.

Praperadilan Keempat Ditolak

Pada Rabu (26/8), pengadil menolak gugatan praperadilan keempat nan diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan keempat Roy Suryo ini mempersoalkan pencekalan alias larangan berjalan ke luar negeri.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar pengadil tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai permohonan nan diajukan Roy Suryo tidak relevan. Hakim menyebut status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan mengenai perkara telah beranjak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," jelas hakim.

Hakim menjelaskan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Menurutnya, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.

Hakim menyebut Roy sengaja mengusulkan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim pun memberikan catatan keras atas langkah norma tersebut.

"Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka perihal itu kudu dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ucap hakim.

Polda Metro menghormati putusan itu. Polda Metro menyatakan proses penegakan norma terhadap Roy telah dilakukan sesuai aturan.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadil nan menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede.

(haf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News