Status 3 Tersangka Dicabut, Roy Suryo Dkk Pilih Lanjut di Kasus Ijazah Jokowi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Polisi menghentikan investigasi tiga tersangka yakni Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar di kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polisi menegaskan proses investigasi terhadap lima tersangka lainnya berlanjut.

"Namun, proses investigasi terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Iman mengatakan, Roy Suryo Cs memilih untuk melanjutkan kasus meja hijau. Saat ini berkas perkara Roy Suryo dan empat tersangka lainnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka tersebut. Sebagian memilih sistem keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi," kata Iman.

"Sebagian lagi memilih proses peradilan, sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Menpora Roy Suryo. Dalam perkembangannya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar mengusulkan permohonan RJ kepada polisi.

Polisi lampau menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkara mereka. Dengan demikian, tersisa lima orang tersangka dalam perkara tersebut.

Pada klaster pertama ada tersangka Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah dan Rustam Effendi. Sementara di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma alias dr Tifa.

(wnv/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News