Standar Pendapatan Dokter, Perlukah?

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Standar Pendapatan Dokter, Perlukah? (MI/Seno)

ADA buletin menarik di bumi medis. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) beberapa hari lampau mengusulkan standar pendapatan minimum (take home pay) dokter, terutama nan bekerja di akomodasi kesehatan pemerintah. Angkanya tidak kecil: master umum di puskesmas sekitar Rp34,8 juta per bulan, master umum di rumah sakit Rp30,8 juta, dan master ahli sekitar Rp110,9 juta per bulan. Untuk master nan bekerja di wilayah terluar, perbatasan, dan kepulauan, IDI mengusulkan tambahan sedikitnya 50%.

Berita ini langsung memancing reaksi masyarakat. Sebagian merasa standar dan nomor itu berlebihan. Apalagi jika dibandingkan dengan bayaran rata-rata pekerja Indonesia. Muncullah beragam pertanyaan: perlukah Indonesia mempunyai standar pendapatan dokter? Apakah pendapatan master Indonesia memang rendah sehingga perlu standardisasi? Apa pengaruh potensial standardisasi ini, terutama terhadap kualitas pelayanan dan pengedaran dokter?

MINUS STANDAR HAK

Selama ini, bumi kesehatan dan medis dijejali dengan beragam standar. Ada standar kompetensi dokter, standar pelayanan, standar keselamatan pasien, standar legalisasi rumah sakit, apalagi standar berapa lama pendidikan seorang master kudu ditempuh. Anehnya, ketika sampai pada soal berapa nilai ekonomi nan wajar untuk pekerjaan dokter, sistem menjadi kabur. Hingga saat ini, belum ada standar pendapatan tenaga kesehatan, termasuk dokter. Tampak jelas sebuah ketimpangan. Tentang kewajiban, banyak standarnya; tentang hak, tidak ada standar. Ini menjadi satu argumen kenapa standar pendapatan perlu.

Hal lain, pekerjaan master bukanlah pekerjaan nan nilainya hanya dapat dihitung berasas jumlah jam kerja alias jumlah pasien nan diperiksa. Dokter bukan hanya menjual ‘waktu memeriksa pasien’. Di belakang satu jam kerja master terdapat pekerjaan ahli dan unik dengan latar belakang pendidikan nan panjang, kompetensi terus diperbarui, tanggung jawab hukum, akibat profesional, serta keputusan klinis nan menyangkut hidup dan meninggal seseorang. Remunerasi master semestinya memperhitungkan semua aspek ini. Bila tidak, penghargaan terhadap determinan-determinan ahli bakal terabaikan. Adanya standar pendapatan tidak hanya menggali kewenangan nan selama ini terabaikan, tetapi juga menegakkan konsep keadilan dalam menilai pekerjaan profesional.

Ada dugaan bahwa pendapatan master di Indonesia rendah. Argumen ini perlu didiskusikan secara jernih. Secara umum, terlalu sederhana menyimpulkan bahwa semua master Indonesia ‘dibayar rendah’. Kondisinya sangat heterogen. Ada perbedaan antara master ahli dan master umum; sebagaimana ada perbedaan master di rumah sakit besar perkotaan nan punya praktik tambahan dengan master puskesmas di kabupaten terpencil. Namun, secara umum, pendapatan master Indonesia dapat diselisik dari pendapatan master umum nan jumlahnya sekitar 70% dari seluruh dokter. Dan, gambarannya memang belum menggembirakan. Sebuah survei menunjukkan bahwa dengan rata-rata kerja 42 jam per minggu, lebih dari 26% master umum memperoleh pendapatan di bawah Rp3 juta per bulan, dan hanya sekitar 10% nan mendapat lebih dari Rp10,5 juta. Bahkan, belakangan tetap ditemukan lowongan master umum full-time dengan tawaran penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan. Ini miris. Karena itu, cukup berdasar jika pekerjaan master mempunyai standar remunerasi minimum nan mencerminkan kompetensi, beban kerja, dan tanggung jawab profesionalnya.

ALAT PEMERATAAN DISTRIBUSI

Indonesia menghadapi masalah klasik: pengedaran master tidak merata nan ujung-ujungnya menimbulkan pengaruh kekurangan dokter. Densitas master di Jakarta puluhan kali lipat jika dibandingkan dengan densitas master di Sulawesi Barat dan Papua. Pada Mei 2025 tetap terdapat 424 puskesmas, terutama di luar Jawa, nan tidak mempunyai dokter. Masalah master ahli apalagi lebih berat. WHO melaporkan pada Maret 2026 bahwa hanya 78,1% rumah sakit pemerintah nan mempunyai tujuh jenis master ahli dasar secara lengkap. Lalu, apakah meningkatkan pendapatan bakal membikin master beramai-ramai ke wilayah dan mengatasi persoalan maldistribusi dan defisiensi ini?

Selama ini kita kerap memandang masalah tersebut semata-mata sebagai persoalan ‘dokter tidak mau ke daerah’. Padahal dari perspektif tenaga kerja, pertanyaannya mestinya dibalik: apa nan ditawarkan sistem agar master mau datang dan memperkuat di daerah?

Banyak argumen kenapa master enggan bekerja di daerah. Pendapatan adalah determinan nan sangat penting. Secara umum, kesempatan ekonomi master di wilayah lebih terbatas daripada di kota besar, sementara tantangan hidup dan pekerjaannya justru lebih berat. Di kota, master memperoleh akomodasi kesehatan nan lebih lengkap, akses pendidikan dan transportasi nan lebih baik, sekolah untuk anak, kesempatan kerja bagi pasangan, serta kesempatan praktik tambahan. Di wilayah terpencil, banyak dari untung tersebut berkurang alias apalagi tidak tersedia. Penerapan standar pendapatan dapat memberikan kepastian ekonomi bahwa bekerja di wilayah tidak berfaedah kudu menerima penghasilan di bawah standar nan layak.

Lebih jauh lagi, usulan IDI tidak berakhir pada penetapan standar pendapatan. Di dalamnya juga terdapat pendapat bahwa master nan bekerja di wilayah susah perlu memperoleh kompensasi lebih tinggi. Secara ekonomi, pendekatan ini mempunyai dasar nan kuat. Prinsip ini dikenal sebagai compensating wage differential: pekerjaan dengan ketidaknyamanan, risiko, keterpencilan, alias opportunity cost nan lebih besar perlu diimbangi dengan kompensasi lebih tinggi. Karena itu, usulan IDI untuk memberikan tambahan sedikitnya 50% kepada master nan bekerja di wilayah susah cukup rasional. Bahkan untuk wilayah sangat terpencil, persoalannya mungkin bukan apakah tambahan 50% terlalu besar, melainkan apakah nomor tersebut sudah cukup menarik untuk mengimbangi seluruh akibat bekerja dan hidup di sana.

Memang betul bahwa persoalan pengedaran master tidak dapat diselesaikan hanya dengan meningkatkan alias menstandarkan pendapatan. Banyak aspek lain nan menentukan. WHO menganjurkan paket kebijakan nan mencakup insentif finansial, kondisi kerja dan akomodasi kesehatan nan memadai, support tempat tinggal dan keluarga, kesempatan pendidikan dan pengembangan profesional, serta kepastian jenjang karier. Namun, di antara beragam aspek tersebut, pendapatan tetap mempunyai daya ungkit penting. Standar pendapatan memberikan kepastian ekonomi, sementara tambahan kompensasi 50% membikin bekerja di wilayah menjadi lebih kompetitif daripada bekerja di kota. Keduanya memang tidak bakal menyelesaikan maldistribusi master sepenuhnya, tetapi dapat menjadi stimulus krusial nan mendorong sebagian master untuk memilih bekerja di daerah.

REMUNERASI NASIONAL KOMPREHENSIF

Pendapatan layak dapat mengurangi kebutuhan master mencari pekerjaan tambahan. Secara teori, master dapat mempunyai waktu lebih cukup untuk pasien, pendidikan berkelanjutan, dan peningkatan mutu pelayanan. Insentif finansial tertentu juga dapat memengaruhi jumlah maupun kualitas pelayanan. Namun, konsep performance-based financing menunjukkan bahwa kreasi insentif komprehensif sangat menentukan hasilnya. Uang bukan tombol ajaib nan otomatis menghasilkan pelayanan bermutu. Karena itu, standar pendapatan sebaiknya jangan berakhir sebagai sekadar ‘gaji minimum dokter’. IDI perlu mempertimbangkan usulan nan lebih komprehensif berupa National Physician Remuneration Framework. Dalam kerangka ini, pendapatan master dihitung berasas sejumlah komponen nan jelas: ada pendapatan dasar berasas kompetensi dan jam kerja. Di atasnya terdapat komponen beban kerja, risiko, tanggung jawab klinis, kelangkaan spesialisasi, letak geografis, biaya hidup daerah, jam jaga, dan parameter kinerja. Dengan demikian, master di Jakarta dan Papua memang kudu menerima standar minimal pendapatan, tetapi di saat berbarengan mereka dapat menerima insentif berbeda lantaran mempertimbangkan beragam komponen di atas. Kerangka seperti ini juga membikin remunerasi tidak hanya menjadi instrumen kesejahteraan dokter, tetapi sekaligus instrumen untuk mengarahkan pengedaran tenaga medis sesuai kebutuhan masyarakat.

SURAT BERGIGI

Tantangan terbesar usulan IDI justru dimulai setelah nomor diumumkan. Surat organisasi pekerjaan tidak otomatis mengikat pemerintah pusat, pemerintah daerah, rumah sakit, maupun BPJS Kesehatan. Tanpa kalkulasi fiskal, sistem pembiayaan, dan landasan regulasi, nomor Rp34 juta alias Rp110 juta mudah sekali menjadi nomor elok di atas kertas. Apalagi persoalan ini melibatkan banyak meja: Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit dan puskesmas.

Karena itu, IDI sebaiknya tidak berakhir pada tuntutan angka. Usulan tersebut kudu dikembangkan menjadi kajian ekonomi kesehatan nan terbuka dan dapat diuji: dari mana nomor itu berasal, berapa kebutuhan anggarannya secara nasional, siapa nan membayar, gimana perbedaan antardaerah, gimana hubungannya dengan kapitasi dan tarif JKN, serta apa dampaknya terhadap APBN dan APBD.

Pemerintah pun sebaiknya tidak buru-buru menolak lantaran dianggap mahal. Kementerian Kesehatan sendiri pada 2026 sedang mengembangkan Health Labour Market Analysis berbareng WHO, nan antara lain menganalisis ketersediaan, distribusi, rekrutmen, serta retensi dan remunerasi tenaga kesehatan. Justru inilah momentum mempertemukan kajian pemerintah dan usulan profesi.

Target akhirnya bukan sekadar membikin master bergaji tinggi. Targetnya adalah menciptakan sistem di mana seorang master tidak kudu membuka praktik di tiga tempat agar memperoleh kehidupan layak; master bersedia bekerja di kabupaten nan jauh lantaran kompensasi dan kariernya menarik; master ahli tidak seluruhnya berkumpul di kota besar; dan masyarakat di wilayah memperoleh master nan kompeten serta mempunyai waktu cukup untuk melayaninya. Karena pada akhirnya, remunerasi master bukan semata persoalan kesejahteraan dokter. Ia adalah bagian dari kreasi sistem kesehatan.

Usulan IDI telah membuka pintu obrolan nan selama ini jarang disentuh secara serius. Sekarang pemerintah perlu menjawabnya dengan kajian dan kebijakan, bukan sekadar komentar. Sebab, jika berakhir pada konvensi pers dan surat kepada kementerian, nomor Rp34 juta sampai Rp110 juta itu bakal segera dilupakan. Usulannya terdengar seperti harimau. Tantangannya sekarang adalah memastikan dia mempunyai gigi.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia