Jakarta -
Transformasi digital pemerintah dinilai tidak cukup hanya memastikan data, sistem, proses, dan jasa lintas lembaga saling terhubung. Prinsip keadilan juga kudu datang sejak awal perancangan agar kemajuan teknologi tetap menjaga kewenangan setiap penduduk negara.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Studium Generale Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bertema Transformasi Digital Layanan Hukum dalam Menyongsong Era Reformasi Birokrasi Modern, di Bandung, hari ini.
Menurut Rini, digitalisasi jasa norma perlu ditempatkan dalam kerangka nan lebih luas, ialah memastikan teknologi bisa mendekatkan masyarakat pada hak, kepastian hukum, dan pelayanan nan berkeadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Digitalisasi itu bukan akhir, lantaran teknologi itu hanya instrumen. nan kita tuju adalah gimana pemerintah memberikan pelayanan nan berkeadilan, ialah pelayanan nan mudah dijangkau, memberikan kepastian, dan melindungi kewenangan setiap warga," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).
Dalam kerangka tersebut, Arsitektur Pemerintah Digital dan Arsitektur Keadilan Digital mempunyai kegunaan nan saling melengkapi. Arsitektur Pemerintah Digital memastikan data, sistem, proses, dan pelayanan lintas lembaga dapat bekerja dalam satu ekosistem. Sementara Arsitektur Keadilan Digital memastikan keterhubungan itu betul-betul memberikan faedah dan tidak memutus kewenangan masyarakat.
"Arsitektur Pemerintah Digital menjawab gimana pemerintah dapat terhubung dan bekerja secara digital. Sementara Arsitektur Keadilan Digital menjawab apakah semua orang betul-betul mendapatkan kewenangan nan sama dari keterhubungan tersebut," jelas Rini.
Karena itu, menurutnya, prinsip Digital by Design perlu melangkah berbareng Digital by Justice. Artinya, aspek keadilan tidak ditempatkan sebagai pelengkap setelah suatu sistem selesai dibangun.
"Kita tidak cukup dengan prinsip Digital by Design, tetapi kudu melengkapinya dengan Digital by Justice. Jadi memastikan prinsip keadilan datang sejak awal rencana digital itu dibuat," tegasnya.
Arsitektur Keadilan Digital setidaknya mencakup lima dimensi, ialah akses, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, keamanan dan privasi, serta keadilan algoritmik. Dalam Pemerintah Digital, prinsip tersebut diwujudkan melalui jasa nan human centric dan inklusif, interoperabilitas dan prinsip once only, perlindungan data, hingga penggunaan kepintaran artifisial nan bertanggung jawab.
Rini menambahkan, prinsip keadilan menjadi semakin relevan lantaran jasa norma di Indonesia telah bergerak cukup jauh ke ruang digital. Administrasi Hukum Umum (AHU), e-Court, e-Litigasi, e-Berpadu, hingga Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) menjadi modal untuk melangkah menuju keterhubungan jasa nan lebih utuh.
"Tahap berikutnya adalah memastikan beragam sistem tersebut tidak melangkah sendiri-sendiri. Pemerintah perlu membangun fondasi berbareng agar info dapat digunakan sesuai kewenangan, proses lintas lembaga semakin terhubung, dan masyarakat tidak perlu terus memberikan info nan sebenarnya telah dimiliki negara," tuturnya.
Rini mengatakan bahwa tantangan pemerintah saat ini bukan lagi sekadar mengambil teknologi, melainkan integrasi. Masyarakat telah semakin terbiasa menggunakan jasa digital, sehingga pemerintah nan perlu mengubah langkah kerja dan merancang pelayanan berasas kebutuhan serta perjalanan hidup warga.
"Setiap produk digital kudu dilihat dari manfaatnya bagi masyarakat. Secanggih apa pun teknologi nan kita bangun, jika masyarakat tidak bisa menggunakan dan tidak memberikan manfaat, itu bakal menjadi sia-sia," ungkapnya.
Prinsip tersebut juga kudu dibarengi dengan inklusivitas. Kesetaraan pelayanan tidak berfaedah setiap orang kudu melalui jalur nan sama. Masyarakat tentu mempunyai kondisi dan tingkat literasi digital nan berbeda, sehingga kanal pelayanan perlu tetap tersedia sesuai kebutuhan.
"Kesetaraan itu bukan berfaedah kita kudu menempuh jalan nan sama. nan kudu sama adalah kesempatan untuk sampai pada haknya," kata Rini.
Menurutnya, digital first tidak boleh berubah menjadi digital only. Transformasi kudu tetap memberikan ruang bagi jasa tatap muka, pendampingan, maupun kanal lainnya sehingga perkembangan teknologi tidak justru menciptakan halangan baru bagi golongan masyarakat tertentu.
Rini juga membujuk akademisi, praktisi hukum, pemerintah, pelaku teknologi, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal transformasi agar keterhubungan sistem selalu melangkah beriringan dengan perlindungan hak.
"Transformasi itu bukan soal siapa nan paling cepat, tetapi siapa nan paling sungguh-sungguh membikin kewenangan mendekat. Bukan soal sistem nan tampak hebat, tetapi soal keadilan nan datang tepat dan terasa dekat," pungkas Menteri Rini.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto menilai pendekatan keadilan digital menjadi semakin krusial seiring teknologi dan AI mulai mempengaruhi proses maupun keputusan nan berakibat langsung pada kewenangan masyarakat.
"Hukum kudu menjadi jangkar nan memastikan teknologi melayani kemanusiaan, bukan sebaliknya," ujar Danrivanto.
Dia menekankan bahwa transformasi jasa norma tidak semestinya hanya mengejar kecepatan dan efisiensi. Pemanfaatan teknologi juga kudu memastikan akses nan setara, tidak diskriminatif, serta tetap melindungi hak-hak fundamental.
"Transformasi digital dalam jasa norma kudu diarahkan pada keadilan digital, ialah pemanfaatan teknologi nan tidak hanya berorientasi pada output nan sigap dan murah, tetapi juga pada outcome berupa akses nan setara, non-diskriminatif, dan perlindungan terhadap hak-hak fundamental," jelasnya.
Danrivanto turut menyoroti pentingnya prinsip human in the loop dalam pemanfaatan kepintaran artifisial.
"Keputusan nan berakibat signifikan terhadap kewenangan esensial penduduk kudu tetap menyediakan peran manusia, termasuk kewenangan untuk memperoleh penjelasan terhadap keputusan otomatis," tutupnya.
(prf/ega)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·