SPT Tahunan Badan Belum Siap? Ini Cara Minta Perpanjangan ke DJP

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Awal tahun menjadi musimnya penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Seperti nan diketahui, pemisah waktu penyampaian SPT tahunan badan nan wajib disampaikan empat bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi nan menggunakan tahun kitab sama dengan tahun kalender, maka pemisah waktunya adalah 30 April.

Kendati demikian, tak jarang perusahaan nan terkendala dalam mempersiapkan pelaporan SPT tahunan badan. Mulai dari laporan finansial nan belum selesai, alias proses audit oleh akuntan publik tetap berlangsung, sehingga wajib pajak memerlukan waktu nan lebih panjang dan bakal melewati pemisah waktu pelaporan.

Seorang Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berjulukan Sofia Ardhiana menjelaskan, andaikan diperkirakan pelaporan SPT tahunan badan bakal melewati pemisah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, ada "fasilitas" alias kelonggaran nan bisa diajukan.

Wajib pajak bisa terlebih dulu mengusulkan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP, wajib pajak dapat melakukan perpanjangan penyampaian SPT tahunan untuk paling lama 2 bulan dengan langkah menyampaikan pemberitahuan tertulis alias dengan langkah lain kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Berhubung semua jasa perpajakan saat ini sudah bisa diajukan dengan mudah menggunakan Coretax DJP, saat ini pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan semakin mudah dilakukan. Pengajuannya bisa dilakukan secara online tanpa kudu datang ke instansi pajak," tulis Sofia dikutip Jumat (17/4/2026).

Berikut beberapa syarat untuk mengusulkan perpanjangan jangka waktu penyampaian:

Waktu Pengajuan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan hanya bisa diajukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

"Jadi, pastikan wajib pajak tidak melewatkan waktu untuk mengusulkan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan," tulisnya.

Syarat Kedua: Dokumen nan Perlu Disiapkan

Kedua, wajib pajak kudu menyiapkan beberapa arsip pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-11/2025). Berikut ini adalah arsip nan kudu disiapkan sesuai dengan Pasal 97 ayat (6) PER-11/2025:

  1. perhitungan sementara pajak penghasilan (PPh) terutang dalam satu tahun pajak nan pemisah waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk wajib pajak corak upaya tetap;
  3. laporan finansial sementara;
  4. surat setoran pajak (SSP) alias sarana manajemen lain nan kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak nan terutang, dalam perihal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan dari akuntan publik nan menyatakan audit laporan finansial belum selesai, dalam perihal laporan finansial diaudit oleh akuntan publik.

Dalam perihal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh wajib dilengkapi dengan surat kuasa unik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian perpajakan.

Cara Pengajuan di Coretax DJP

Jika arsip sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah penyampaian di Coretax DJP. Tata caranya adalah sebagai berikut.

  1. Log in di laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) melalui person in charge (PIC) wajib pajak badan,kemudian impersonate ke wajib pajak badan.
  2. Pilih menu "Layanan Wajib Pajak" > "Layanan Administrasi" > "Buat Permohonan Layanan Administrasi".
  3. Pilih "Nomor Penunjukan Kuasa".
  4. Pilih "AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP", kemudian lanjutkan dengan memilih "AS.08-01 LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan".
    5. Lalu klik "Simpan".
    6.Halaman bakal menuju ke kasus nan baru dibuat.
    7. Memilih "Alur Kasus".
    8. Pada select form pilih "Pemberitahuan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan". Bagi wajib pajak dengan pembukuan mata duit dolar Amerika Serikat, nan dipilih pada select form adalah "Pemberitahuan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan nan Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat". Lalu klik "Simpan".
    9. Kemudian, di bagian bawah klik "Lanjut"
    10. Setelah memilih formulir, lanjut isi info nan diperlukan.
    11. Unggah arsip lampiran seperti kalkulasi sementara PPh, laporan finansial sementara, dan pernyataan akuntan publik.
    12. Bila terdapat pembayaran, bisa memilih info pembayaran pada bagian "NTPN/Pbk".
    13. Dalam perihal terdapat PPh nan kudu dibayar saat penyampaian perpanjangan SPT Tahunan, kudu melakukan pembuatan kode billing 411618-200 dan lakukan pembayaran, sehingga pembayaran tersebut bisa dipilih.
    14. Setelah seluruh arsip lampiran diunggah, centang "Pernyataan Wajib Pajak", lampau klik "Simpan".
    15. Setelah klik "Simpan", pada bagian bawahnya terdapat "Dokumen Keluar - CTAS" nan kudu dibuat.
    16. Klik "Create PDF".
    17. Lalu klik "Sign" dan lakukan penandatanganan secara elektronik.
    18. Pastikan arsip nan dilakukan penandatanganan berubah di bagian "Tertanda" dari 0 menjadi 1. Kemudian, klik "Kirim".
    19. Setelah klik "Kirim", sistem bakal melanjutkan ke langkah berikutnya. Lalu, klik "Lanjut".
    20. Jika persetujuan perpanjangan penyampaian SPT tahunan sudah disetujui, bisa dicek pada "Daftar Fasilitas" nan ada di Coretax. "Daftar Fasilitas" dapat diakses melalui langkah berikut ini: "Portal Saya" > "Profil Saya" > "Ikhtisar Profil Wajib Pajak" > "Fasilitas Aktif".

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News