SPI Dorong Percepatan RUU Advokat, Soroti Lemahnya Pengawasan Etik

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat silaturahmi dengan para Pemred di Ruang Soepomo, Jumat (9/1). Foto: Dok. Istimewa

Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat sebagai langkah pembaruan pekerjaan advokat nan dinilai semakin mendesak.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan reformasi pekerjaan advokat perlu diarahkan pada penguatan sistem rekrutmen, pendidikan, serta penegakan kode etik agar marwah advokat sebagai officium nobile tetap terjaga.

“Officium nobile ini kudu dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan nan jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik,” kata Eddy kepada wartawan, Rabu (24/6).

Menurut Eddy, tantangan terbesar pekerjaan advokat saat ini bukan terletak pada banyaknya organisasi advokat nan bermunculan, melainkan lemahnya sistem pengawasan etik.

Dia apalagi berpandangan izin baru nantinya sebaiknya tidak hanya berjulukan Undang-Undang Advokat, tetapi menjadi Undang-Undang Jabatan Advokat nan mengatur pekerjaan tersebut secara lebih komprehensif.

Eddy juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerjaan advokat dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru telah memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari sistem due process of law.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pembina Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang menegaskan bahwa pembahasan RUU Advokat kudu segera dituntaskan lantaran Undang-Undang Advokat nan bertindak saat ini sudah tidak lagi bisa menjawab perkembangan pekerjaan hukum.

“Desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan realita nan ada saat ini,” ujar Juniver.

Ia menilai munculnya beragam organisasi advokat, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kebebasan berserikat, serta dinamika internal organisasi pekerjaan menunjukkan perlunya kreasi baru nan bisa menjamin standar kualitas advokat secara nasional.

Untuk itu, Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen nan bekerja menetapkan standar pendidikan profesi, menyelenggarakan ujian advokat, mengawasi pendidikan berkelanjutan, hingga menegakkan kode etik profesi.

Menurutnya, sejumlah persoalan nan selama ini muncul, mulai dari disparitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kualitas ujian profesi, hingga lemahnya pengawasan etik, menjadi argumen kuat perlunya izin baru.

“Yang paling memprihatinkan adalah krisis etika profesi. Banyak organisasi advokat tidak mempunyai majelis kehormatan nan efektif untuk mengawasi anggotanya,” ungkap Juniver.

Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Advokat juga disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia, Herman Kadir. Ia menilai DPR saat ini tengah menyerap beragam aspirasi dari organisasi advokat di seluruh Indonesia untuk merumuskan kreasi organisasi pekerjaan nan lebih adaptif terhadap perkembangan sistem norma nasional.

“UU Advokat tahun 2003 sudah tidak relevan lagi. Perlu dilakukan penataan ulang organisasi advokat agar kualitas pekerjaan dan pelayanan norma kepada masyarakat semakin terjamin,” ujar Herman.

Sementara itu, Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan mengatakan seminar tersebut digelar sebagai bagian dari upaya menyatukan pandangan organisasi advokat menjelang pembahasan RUU Advokat.

Menurut Trimedya, keberhasilan penyusunan RUU Advokat bakal sangat ditentukan oleh keahlian seluruh pemangku kepentingan untuk mengesampingkan kepentingan masing-masing organisasi demi masa depan pekerjaan advokat.

“Ini momentum nan tidak boleh hilang. Semua organisasi advokat kudu duduk berbareng agar lahir undang-undang nan bisa menjawab tantangan pekerjaan advokat ke depan,” tandas Ketua Komisi III DPR 2004-2009 ini.

Serahkan Naskah Analisis ke Pemerintah

Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat sebagai langkah pembaruan pekerjaan advokat nan dinilai semakin mendesak. Foto: Dok. Istimewa

Dalam kesempatan tersebut, SPI menyerahkan naskah kajian komprehensif RUU Advokat kepada pemerintah. SPI juga mengusulkan Juniver Girsang untuk memimpin tim nan mewakili organisasi advokat dalam pembahasan RUU Advokat.

“Kalau boleh mengusulkan, dan mudah-mudahan OA lain setuju. Pak Juniver inilah nan kita tunjuk, jadi ketua tim. Setuju nggak? Setuju. nan paling krusial kan di KUHAP udah dilindungi advokat. Di undang-undang RUU Advokat ini juga kudu bisa dilindungi. Dan SPI, siap mendukung Pak Juniver menjadi ketua tim dari OA untuk RUU Advokat ini,” tegas Trimedya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan