Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dugaan penyekapan dan penyiksaan nan dialami YTR (29) di Bandung, Jawa Barat.
Ia mendesak kepolisian segera menangkap terduga pelaku, Taufik Hidayat (30), nan hingga sekarang tetap berstatus buron. Polda Jabar sudah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan memasukannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rieke menilai kasus nan menimpa korban bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius nan menyangkut pelanggaran HAM dan kudu ditangani secara maksimal.
“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa nan tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan kewenangan asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu nan sangat panjang,” kata Rieke dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul info bahwa korban diduga mengalami beragam corak kekerasan selama kurang lebih tiga tahun.
Korban disebut mengalami kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, jangkitan serius pada kepala, luka akibat sabetan senjata tajam pada kaki, pembatasan makanan hingga hanya diberikan makan sekali sehari, dipaksa tidur di bilik mandi, serta mengalami kekerasan seksual.
Keluarga korban diketahui baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah korban berada dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Rieke mengatakan beragam kebenaran nan muncul menunjukkan adanya dugaan tindak pidana nan dilakukan secara berulang dan berjalan dalam waktu nan lama.
“Dari beragam kebenaran nan muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana nan dilakukan secara berulang, sistematis, dan berjalan dalam waktu lama. Karena itu, abdi negara penegak norma kudu menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Ia juga mengapresiasi perhatian nan diberikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman terhadap penanganan perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi atensi nan diberikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Diharapkan proses norma dapat melangkah secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
ssssMenurut Rieke, tindakan menahan, mengurung, alias membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan nan melanggar kewenangan dasar penduduk negara.
“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kewenangan dasar setiap penduduk negara untuk hidup bebas dari penahanan alias penyekapan nan melawan hukum,” ujarnya.
Selain itu, beragam luka dan penderitaan bentuk nan dialami korban dinilai mengindikasikan adanya dugaan penganiayaan berat.
“Bentuk kekerasan nan dialami korban mengindikasikan adanya tindakan nan disengaja dan dilakukan dalam kurun waktu panjang sehingga mengakibatkan penderitaan bentuk nan sangat berat,” kata Rieke.
Terkait dugaan kekerasan seksual, Rieke meminta abdi negara penegak norma menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam proses penyidikan.
“Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana nan berat terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan ancaman balasan nan dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada corak dan pembuktian tindak pidana nan terjadi,” ujarnya.
Rieke juga meminta interogator mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Menurut dia, info nan berkembang mengenai kemungkinan korban tambahan kudu ditelusuri secara serius.
“Informasi nan berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain kudu menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh kebenaran tersebut wajib dimasukkan dalam bangunan perkara sehingga tidak ada satu pun korban nan kehilangan kewenangan atas keadilan,” katanya.
Rieke pun mendesak Polda Jawa Barat untuk segera menangkap Taufik Hidayat. Ia menilai keterlambatan penangkapan dapat menghalang pengungkapan kasus sekaligus membuka potensi munculnya korban baru.
“Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan akibat munculnya korban baru serta menghalang proses pengungkapan fakta-fakta krusial dalam perkara ini,” ujarnya.
Menurutnya, langkah sigap dan ahli dari polisi diperlukan agar pelaku segera diproses secara hukum.
Selain mengejar pelaku, Rieke meminta abdi negara melakukan pendalaman terhadap lingkungan sosial terduga pelaku, termasuk keluarga, jaringan pergaulan, pemilik rumah kos, penjaga kos, hingga penduduk sekitar letak dugaan penyekapan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Sangat janggal andaikan dugaan penyekapan dan penyiksaan nan berjalan selama kurang lebih tiga tahun tidak diketahui oleh siapa pun di lingkungan sekitar. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, alias info lain nan dapat membantu pengungkapan perkara secara utuh,” katanya.
Minta Dihukum Berlapis
Rieke juga meminta abdi negara penegak norma tidak memberi ruang toleransi terhadap pelaku dan menerapkan seluruh instrumen norma nan tersedia.
“Pidana berlapis kudu diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Rieke membujuk masyarakat nan mengetahui keberadaan Taufik Hidayat untuk segera memberikan info kepada kepolisian guna mempercepat proses penangkapan.
“Partisipasi masyarakat sangat krusial untuk mempercepat penangkapan pelaku dan memastikan proses norma dapat melangkah sebagaimana mestinya,” kata Rieke.
“Negara wajib memastikan perlindungan nan maksimal bagi wanita dari segala corak kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan kekerasan seksual,” lanjut dia.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·