Taufik Bantah Congkel Mata dan Gunting Bibir Korban, Ngaku Pukul Pakai Helm

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polisi saat mengamankan Taufik Hidayat di Majalaya, Bandung, Senin (23/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) selama 3 tahun, membantah telah mencongkel mata serta menggunting bibir korban.

Dalam rekaman video nan diterima kumparan, Taufik nan baru saja ditangkap sempat ditanya polisi soal kondisi korban nan mengalami luka berat di bagian wajah, termasuk bibir dan mata.

Saat ditanya argumen hingga bibir korban rusak parah, Taufik mengaku korban mengalami luka akibat dipukul memakai helm.

“Dipukul sama helm,” ujar Taufik saat ditanya polisi nan menangkapnya soal kondisi bibir korban.

Polisi kemudian menanyakan ulang apakah luka separah itu betul bisa terjadi hanya lantaran pukulan helm. Taufik lantas menyebut korban dipukul lebih dari sekali hingga giginya copot.

“Giginya kan copot satu, kedua kali dipukul lagi sama helm,” kata Taufik nan berada di mobil, dalam perjalanan ke Mapolda Jabar.

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Tak hanya soal bibir korban, Taufik juga ditanya mengenai kondisi mata YTR nan diduga rusak akibat kekerasan selama korban disekap. Namun, dia membantah telah mencungkil mata korban.

“Dicongkel mah enggak,” ucapnya saat ditanya polisi soal dugaan pencungkilan mata.

Ketika didesak interogator mengenai penyebab mata korban rusak, Taufik tak menjelaskan secara gamblang. Ia hanya memperagakan aktivitas kepalan tangan kanan untuk memukul korban, lampau mengangguk saat polisi menanyakan apakah luka itu disebabkan pukulan tangan.

Polisi saat mengamankan Taufik Hidayat di Majalaya, Bandung, Senin (23/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Dalam pemeriksaan itu, Taufik juga mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya menyesal banget,” katanya dengan wajah datar.

Taufik juga menyangkal menyekap korban selama 3 tahun, melainkan 1,5 tahun.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, termasuk kerusakan pada mata, luka di bibir, jejak sayatan di kaki akibat barang tajam, hingga luka lain nan diduga akibat penganiayaan.

Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menangkapnya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan