Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (24/6).
"Benar. nan berkepentingan sudah tiba di Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini interogator tetap melakukan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Dalam kapabilitas sebagai Dirjen PHU, Budi menyampaikan interogator memerlukan keterangan Hilman untuk melengkapi berkas investigasi atas empat tersangka dalam perkara mengenai pengelolaan kuota haji unik tahun 2023-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Hilman dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Di pemeriksaan sebelumnya, tepatnya pada Rabu (20/5), KPK mengonfirmasi pertemuan Hilman dengan mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat lainnya untuk membahas kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Adapun Hilman mengaku tak ada pertanyaan seputar dugaan penerimaan duit dalam pemeriksaan tersebut.
"Enggak ada pembahasan itu," kata Hilman saat dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan tersebut, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/5) malam.
Hilman hanya menjelaskan dirinya memberi penjelasan kepada interogator perihal pembagian kuota haji unik dan reguler nan masing-masing menjadi 50 persen.
Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah nan mengatur kuota haji unik sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.
"Tadi sudah disampaikan ke penyidik," kata Hilman singkat.
Selain Hilman Latief, KPK turut memanggil 9 orang saksi lainnya.
Mereka adalah Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, Abdul Muhyi; PPPK Ditjen PHU Kemenag RI (tahun 2023-sekarang), Bayu Putra; Staf Teknis Haji pada Kantor Urursan Haji Jeddah periode Mei 2022-Juli 2025, Nasrullah Jasam; Staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi; Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024, Subhan Cholid.
Lalu Karyawan PT VIP Money Changer, Carolina Wahyu Apriliasari; Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang Samanhudi, Jakarta Pusat, Gabriel Edward; Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang BSD, Tangerang Selatan, Siti Mulyanah; dan Karyawati PT Ayu Masagung, Yuliani Nur Effendi.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·