
Mahfud MD (Foto: Okezone)
JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti polemik penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, KPK bersikap “lincah dan cerdik” dalam merespons dinamika tersebut.
“Pada umumnya orang memandang KPK melakukan kesalahan lantaran sempat melepas Yaqut akibat dorongan politik. Menurut saya, ini analisis, KPK tidak salah ketika melepas dan kemudian menahan kembali Yaqut,” tulis Mahfud melalui akun IG @mohmahfudmd, Kamis (26/3/2026).
Mahfud menilai, keputusan KPK menetapkan status tahanan rumah terhadap Gus Yaqut tidak lepas dari adanya tekanan politik. Di sisi lain, dia menduga polemik nan muncul di publik juga turut membentuk dinamika keputusan tersebut.
Ia juga menyinggung penjelasan KPK nan sempat menuai kritik mengenai dasar norma penahanan, ialah Pasal 108 KUHAP.
“KPK kemudian diserang. Situasi ini pada akhirnya memberi ruang bagi KPK untuk mempunyai alasan, termasuk secara politis, dalam mengambil langkah berikutnya,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·