Sejumlah pengemudi dan pemilik pikulan perkotaan (angkot) menggelar demonstrasi di Balai Kota Bogor. Mereka menolak kebijakan Pemkot Bogor nan melarang angkot tua beroperasi.
"Yang menjadi tuntutannya untuk penghapusan alias perpanjangan waktu reduksi. Mungkin untuk ekonomi saat ini terlalu susah untuk melakukan peremajaan. Tuntutannya lain, kita di satu sisi beberapa ada nan meminta mungkin penuntutan penghapusan Perda, penghapusan pembatasan usia angkot," kata perwakilan pengemudi angkot, Deden, di Balai Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).
Pantauan detikcom, massa menggelar demonstrasi dengan membawa angkot ke Balai Kota Bogor. Sejumlah angkot tampak diparkir di laman Balai Kota Bogor hingga di sisi kiri Jalan Ir Juanda. Sejumah pengemudi melakukan orasi dari atas mobil komando di laman Balai Kota Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Bogor tampak mengawal demonstrasi tersebut. Arus lampau lintas di depan Balai Kota Bogor tampak tersendat.
Demonstrasi di Balai Kota Bogor (Sholihin/detikcom)
"Situasi lampau lintas di depan Balai Kota tetap mengalir dua lajur untuk roda dua dan roda empat, lantaran dua lajur sisi kiri digunakan untuk parkir angkot nan melakukan tindakan di balai kota," kata KBO Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu Lukito.
Wali Kota Bogor Didie A Rachim sebelumnya resmi menandatangani peraturan tentang pembatasan usia teknis angkot. Angkot tua berumur di atas 20 tahun sekarang resmi dilarang beraksi di Kota Bogor.
"Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis pikulan perkotaan, diiringi dengan langkah-langkah, pembatasan langsung kelak melalui operasi gabungan, untuk memastikan bahwa pikulan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beraksi di Kota Bogor," kata Dedie, Senin (15/6).
Pemkot Bogor kemudian melakukan razia terhadap angkot tua. Pada Juli lalu, Pemkot Bogor menyatakan telah mencabut izin trayek 313 angkot tua.
(sol/haf)
23 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·