Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang pengemudi mobil Toyota Alphard nan menerobos lampu merah zebra cross di area Bundaran HI nan juga viral lantaran terlibat cekcok dengan satpam.
"(Sudah) penindakan dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Ojo, tindakan tilang diberikan lantaran dua pasal pelanggaran ialah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan alias pelat palsu.
"STNK original ada, hanya pelat palsu," jelas Ojo.
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan penjelasan dari pengemudi mobil Alphard dan memeriksa mobil Alphard untuk pengecekan fisik.
"Menghadirkan kendaraan Toyota Alphard, warna hitam B 97 EL untuk pengecekan bentuk kendaraan. Mengamankan pelat nomor register D 1828 HQ nan tidak sesuai kendaraannya," ujarnya.
Adapun pelat original Alphard ialah Nomor Register Asli: B 97 ELI, sementara nomor pelat tiruan ialah Nomor Register Palsu : D 1828 XHQ
Sementara ancaman balasan atas penindakan tilang ada dua pasal ialah :
Pasal 287 ayat 2:
Setiap orang nan mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan nan melanggar patokan perintah alias larangan nan dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan alias denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang nan mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan nan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nan ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan alias denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
17 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·