Kasus Ini yang Bikin KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Sedang Trending 41 menit yang lalu

Jakarta -

KPK menggeledah rumah pribadi milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penggeledahan ini mengenai pengembangan investigasi kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

"Dalam pengembangan investigasi ini, interogator di antaranya melakukan serangkaian aktivitas penggeledahan di wilayah Bengkulu, ialah di instansi dan rumah pihak swasta nan bergerak di bagian perangkat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Hasil geledahnya, KPK menemukan duit tunai Rp 4 miliar. Uang itu ditemukan dari rumah Noprisman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, interogator mengamankan peralatan bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan duit tunai dalam corak rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar," sebutnya.

Budi mengatakan geledah ini untuk mencari bukti tambahan nan dibutuhkan penyidik, khususnya nan berangkaian dugaan penerimaan di Pemkot Bengkulu.

"Terkait adanya dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," ujarnya.

Dilansir instansi buletin Antara, Sabtu (25/7) penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dilakukan selama 9 jam. Kegiatan penggeledahan nan dilakukan sejak pukul 21.00 WIB itu melangkah ketat dengan penjagaan abdi negara kepolisian bersenjata lengkap.

Setelah melakukan penggeledahan, interogator KPK membawa lima koper dan kardus nan diduga berisi peralatan bukti. Penggeledahan dilakukan di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu.

KPK sebelumnya telah mengungkap bahwa ada surat perintah investigasi (Sprindik) baru untuk perkara nan menjerat M Fikri ini. KPK menyebut belum ada tersangka dalam investigasi baru ini.

"Sprindik umum," kata ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/7).

Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berasal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.

Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara berjenjang melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.

Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.

KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Berikut ini rinciannya:

1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030

2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong

3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana

4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama

5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

(ial/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News