Sony Sonjaya Serahkan Temuan Dugaan Pengadaan CCTV Fiktif di BGN

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyerahkan temuan dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengacara Sony, Krisna Murti menyebut temuan tersebut diserahkan kliennya sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan Justice Collaborator (JC) diterima penyidik.

Ia menjelaskan dugaan proyek fiktif itu berangkaian dengan pengadaan 5.000 CCTV untuk dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan perangkat penemuan sidik jari untuk penerima faedah MBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu nan kudu dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, kudu klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6).

Krisna menyatakan seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia mengatakan kliennya sempat mengecek keberadaan proyek itu dengan memanggil pihak vendor.

Akan tetapi, kata dia, pihak vendor nan bertanggung jawab untuk pengadaan CCTV itu tidak bisa menampilkan CCTV nan telah terpasang di SPPG.

"Ditanya sama Pak Soni, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba Anda lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.

Ia menyebut proyek tersebut mempunyai anggaran sekitar Rp300 miliar. Oleh karenanya, Krisna meminta interogator turut mengungkap pengadaan tersebut dan sosok nan terlibat di dalamnya.

"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kelimanya ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional