Pengacara Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan ada pengadaan kamera CCTV dan sidik jari fiktif dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kata Krisna, pengadaan tersebut tertuang dalam sebuah perjanjian antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan sebuah vendor dengan nilai Rp 300 miliar.
“Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu ada perjanjian nan namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari,” kata Krisna usai mendampingi Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6).
Kata Krisna, perjanjian tersebut telah ada sebelum Sony menjadi Wakil Kepala BGN. Krisna mengatakan perjanjian tersebut berjalan selama satu tahun dengan nilai Rp 300 miliar.
“1 tahun. Rp 300 miliar itu tadi,” sebut Krisna.
Lebih jelas, Krisna mengatakan perjanjian tersebut mengharuskan vendor mengenai untuk memasang 5 CCTV dalam setiap satu dapur SPPG. Totalnya ada 5.000 unit kamera CCTV.
“Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Iya, jadi semuanya itu nan kudu dipasang 5.000 CCTV,” ucap Krisna.
Selain itu, perjanjian tersebut mengharuskan vendor untuk memasang sistem sidik jari dalam tiap dapur SPPG.
“Jadi penerima manfaatnya itu kudu klik sidik jarinya, gitu lho. Biar dicocokkan dengan SPPG,” ujar Krisna.
Namun, kata Krisna, Sony mengetahui bahwa pengadaan itu fiktif. Hal itu diketahui Sony saat bertanya kepada vendor mengenai terkait keberadaan kedua akomodasi tersebut saat kontraknya dengan BGN bakal usai.
“Nah, sebelum perjanjian itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, ‘Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba Anda lihat seperti apa?’. Mereka tidak bisa memperlihatkan,” tutur Krisna.
“Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari nan penerima faedah itu tidak terpasang,” sambungnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·