
BNN Raker di DPR (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya izin penggunaan rokok elektrik alias vape di Indonesia. Usulan ini muncul berasas sejumlah pertimbangan nan tengah dibahas.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan, usulan tersebut tetap dalam proses pembahasan mengenai revisi UU Narkotika dan Psikotropika. "Masih dalam proses, tetap dalam proses," kata Suyudi usai rapat kerja berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pembahasan tersebut. Suyudi menuturkan, usulan ini didasari dari beragam kajian, termasuk forum group discussion (FGD) nan melibatkan beragam pihak.
"Kita sudah adakan FGD, sebelumnya sudah FGD, (melibatkan) dari beragam unsur, dari kita, Polri, BRIN, dari BPOM. Ya baru usulan, kelak kita lihat," ucapnya.
Sebelumnya, BNN juga mengusulkan agar penggunaan rokok elektronik alias vape dilarang di Indonesia. Usulan ini muncul lantaran sejumlah jenis liquid vape kerap disalahgunakan untuk menyelundupkan narkotika.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·