Taufik Fajar
, Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |21:18 WIB

Pemblokiran Rekening Bank (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pengamat ekonomi dan politik nan juga Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza mengatakan bank tidak mempunyai ruang untuk menolak perintah resmi abdi negara penegak norma (APH), termasuk mengenai pemblokiran sementara alias penundaan transaksi dalam rangka kepentingan investigasi kejahatan keuangan.
“Secara hukum, bank tidak mempunyai ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank mempunyai ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat manajemen alias formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.
Menurut Handi, bank berada pada posisi nan kudu menyeimbangkan tanggungjawab mematuhi proses penegakan norma dengan tanggungjawab memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur.
Dia menjelaskan, bank mempunyai tanggungjawab menindaklanjuti permintaan penghentian alias penundaan transaksi dari APH, khususnya jika tindakan tersebut berangkaian dengan kepentingan investigasi kejahatan keuangan.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor nan wajib mengeksekusi permintaan penghentian alias penundaan transaksi dari APH demi kepentingan investigasi kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan hukuman pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).
Dia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pedoman teknis nan lebih rinci mengenai penyelenggaraan perintah penghentian alias penundaan transaksi oleh bank.
“Kedepan, OJK perlu menerbitkan pedoman teknis nan lebih ketat. Harus ada pengelompokkan nan jelas kapan bank diperbolehkan meminta penjelasan lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian duit tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·