Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |18:32 WIB

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalis (ATR/BPN) Nusron Wahid dikaitkan di kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan kewenangan guna gedung (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kabar itu sampai ke Istana, dan menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto bahwa perihal tersebut tetap berkarakter dugaan.
"Itu kan tetap dugaan. Tunggu saja dari KPK," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Bambang menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tak bakal ikut kombinasi dengan perkara tersebut. Pihaknya bakal menyerahkan kasus tersebut pada KPK.
"Ya kita serahkan. Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa jika ada masalah norma dan sebagainya, serahkanlah kepada APH (aparat penegak hukum). Jadi, beliau tidak bakal mau ikut kombinasi soal begitu-begitu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK buka bunyi mengenai kesempatan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Apakah kelak Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di investigasi ke depan," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa 15 September 2026.
Menurutnya, interogator kelak bakal menentukan siapa saja pihak nan dinilai perlu dimintai keterangan dalam pengusutan perkara tersebut.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·