Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membuka seleksi petugas haji 2027. Seleksi dibuka lebih awal untuk petugas haji bagian kesehatan.
"Sudah dibuka, sudah dibuka, sudah dua hari nan lampau petugas haji untuk kesehatan," kata Menhaj Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Ia menjelaskan, seleksi petugas kesehatan haji ini dibuka lebih awal agar waktu pengecekan kesehatan calon jemaah bisa dilakukan lebih panjang.
"Pasti lantaran memang Pemerintah Saudi timeline-nya maju dan kita juga mau persiapan lebih awal agar lebih lenggang terutama mengenai dengan persiapan kesehatan jemaah haji kita," jelasnya.
Di sisi lain, Irfan menambahkan, pihaknya tengah mengusulkan tambahan kuota petugas haji kepada pemerintah Arab Saudi. Ini tetap menunggu persetujuan.
"Secara internasional sebetulnya ketetapan kuota petugas haji itu hanya 1 persen seluruh negara. Hanya saja selama ini pemerintah Saudi memberikan pengecualian unik pada Indonesia untuk diberikan 2 persen. Tahun ini pun tetap tetap di luar 1 persen, kita sedang minta, tinggal menunggu jawaban dari Arab Saudi. Kalau sudah ada kepastian berapa nan kita bisa siapkan dan bakal segera kita siapkan," paparnya.
Biaya Bakal Naik
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Irfan Yusuf namalain Gus Irfan, mengatakan biaya haji 2027 bakal mengalami kenaikan. Ia menyebut, kenaikan tarif bakal ada di nomor 10 hingga 15 persen.
"(Kenaikan biaya haji) antara 10 sampai 15 persen," kata Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Ia menyebut, kenaikan ini terjadi lantaran adanya sejumlah perubahan. Mulai dari nilai BBM, nilai komoditas di Saudi, hingga perubahan biaya layanan.
Namun demikian, kenaikan biaya ini bakal dibarengi dengan peningkatan nilai manfaat.
"Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai faedah itu bisa berbeda dengan tahun kemarin. Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca Covid di mana komposisi pembagian nilai faedah nyaris 60 persen nan dibayar jemaah 40 persen. Dan ini kita upayakan ke sana," papar Irfan.
"Kalau itu bisa kita laksanakan tentu tidak memberatkan jemaah, kenaikan pun mungkin sangat sangat tidak terlalu signifikan," lanjutnya.
Dia menjelaskan, kenaikan biaya ini juga bakal dibarengi dengan peningkatan jasa jemaah.
"Tentu, pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran ukurannya. Kemudian jasa lain kita berambisi makan juga konsumsi bakal ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja Banja," ungkapnya.
Pada Haji 2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp 87.409.365 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) nan wajib dibayar langsung oleh calon jemaah rata-rata adalah Rp 54.193.806.
Usul Biaya Rp 107 Juta
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 dalam Rapat Kerja berbareng Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Dalam rapat kerja tersebut, Menhaj mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp 107.340.172,02. Dari total usulan tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) nan dibayar langsung jemaah sebesar 40% (Rp 42.936.068,81), sedangkan 60% sisanya (Rp 64.404.103,21) ditopang oleh biaya nilai faedah nan dikelola BPKH.
"Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya nan wajar," ujar Gus Irfan dalam paparannya.
Dia menjelaskan, penyusunan usulan anggaran haji 2027 ini didasarkan pada dugaan total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, nan terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.
Adapun dugaan dasar ekonomi makro nan digunakan merujuk pada rancangan APBN 2027, ialah kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp 17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.666,67 per SAR. Sementara itu, besaran alokasi living cost (biaya hidup) diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah, nan dibebankan melalui biaya nilai manfaat.
Lebih lanjut, Gus Irfan memaparkan sejumlah aspek dan dinamika eksternal nan memengaruhi kalkulasi biaya haji tahun 2027, di antaranya kenaikan nilai daya bumi akibat dinamika geopolitik global, perubahan nilai tukar Rupiah, serta penyesuaian jasa di Arab Saudi.
"Dinamika geopolitik dunia mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan akibat terhadap peningkatan nilai minyak bumi dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan nilai avtur nan disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah," jelasnya.
Terkait kebijakan di Arab Saudi, Gus Irfan menyampaikan Pemerintah Arab Saudi meniadakan jasa Masyair paket D untuk musim haji 2027, sehingga pemerintah merencanakan penggunaan jasa Masyair paket C.
Selain usulan haji reguler, Kemenhaj turut mengusulkan alokasi pembiayaan haji unik nan berasal dari optimasi nilai faedah setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp 8.389.108.000 untuk mendukung perlengkapan, arsip perjalanan, pembinaan jemaah haji unik di Tanah Air, dan pelayanan umum.
Sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan ini, Kemenhaj berbareng Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan nan setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI nan telah mendukung keahlian Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut bakal kita telaah bersama," pungkas Gus Irfan.
Rancangan usulan BPIH 2027 selanjutnya bakal dibahas secara mendalam dan terperinci berbareng Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji nan berkeadilan dan transparan bagi seluruh jemaah Indonesia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·