SMPN 1 Nabire Kembalikan Siswa Pelaku Pembunuhan Adik Kelas ke Orang Tua

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

, NABIRE, – Pihak SMP Negeri 1 Nabire, Papua Tengah, mengambil keputusan tegas dengan mengembalikan AWS (15), siswa nan menjadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap adik kelasnya, kepada orang tuanya. Keputusan ini diambil menyusul penetapan status norma AWS sebagai anak nan berhadapan dengan norma (ABH) oleh Polres Nabire.

Wakil Kepala SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan, Theresia Maker, di Nabire, Rabu, menyatakan bahwa langkah ini merupakan akibat manajemen nan tidak dapat dihindari. Status tersangka nan disandang AWS otomatis menggugurkan posisinya sebagai peserta didik di sekolah tersebut.

"Dengan berat hati kami mengembalikan anak kepada orang tua. Jadi, orang tua minta alias tidak, tetap kami kembalikan dan kelak di Dapodik otomatis kami keluarkan," ujar Theresia. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sesuai dengan ketentuan nan bertindak di sekolah.

Kronologi dan Kejutan Pihak Sekolah

Theresia mengaku terkejut dengan eskalasi kasus nan berujung pada pembunuhan. Pihak sekolah sebelumnya pernah memanggil AWS dan orang tuanya mengenai persoalan hubungan dengan korban, Chelsy Kaltrin Candra (14). Namun, saat itu persoalan dianggap telah selesai secara kekeluargaan tanpa indikasi mengarah ke tindak pidana berat.

"Kami kaget kok akhirnya bisa sampai tingkat separah ini, sampai pembunuhan," tuturnya. Dalam keseharian di sekolah, AWS tidak pernah menunjukkan tanda-tanda gangguan psikis nan mencurigakan. Perilakunya dinilai sama seperti peserta didik pada umumnya.

"Sejauh pengamatan kami, keseharian AWS sama dengan teman-temannya. Tidak terlihat ada indikasi psikis nan berbeda. Kalau memang ada perilaku nan menonjol, pasti bakal sampai laporannya kepada kami," jelas Theresia. Keputusan mengembalikan AWS juga bermaksud untuk menjaga area nyaman dan keamanan psikologis bagi siswa lain di lingkungan sekolah.

Sikap Dinas Pendidikan dan Proses Hukum

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dina Pitjer, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses norma kepada abdi negara penegak hukum. "Kami dari pihak dinas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak nan berwajib. Kami percaya pihak berkuasa bakal menyelesaikan masalah ini secara ahli dan proporsional," katanya.

Dina menambahkan, peristiwa tragis ini menjadi bahan pertimbangan serius bagi bumi pendidikan. Ia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap peserta didik melalui sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan tokoh kepercayaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Sebelumnya, Polres Nabire menetapkan AWS sebagai tersangka setelah jasad Chelsy ditemukan dalam kondisi terbakar di area Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7). Berdasarkan hasil investigasi sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh persoalan percintaan remaja.

Polisi menduga tersangka mencekik korban hingga tidak berkekuatan sebelum menyiram tubuhnya dengan minyak tanah dan membakarnya. Atas perbuatannya, AWS dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional