Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berbareng Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperkuat sinergi lintas lembaga untuk melindungi aset negara sekaligus menjaga keberlanjutan operasi hulu migas nan menjadi salah satu penopang ketahanan daya nasional.
Penguatan kerjasama tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) berjudul "Strategi Penyelesaian Klaim Tanah Adat di atas BMN Tanah Hulu Migas Melalui Pemahaman Regulasi dan Kolaborasi Guna Mendukung Peningkatan Produksi Hulu Migas" di Gedung Rumbai Country Club (RCC), Pekanbaru, Kamis (6/8).
Forum tersebut mempertemukan abdi negara penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi mengenai penyelesaian beragam persoalan pertanahan nan berpotensi menghalang aktivitas operasional hulu migas, khususnya pada aset Barang Milik Negara (BMN).
Sebagai salah satu aset strategis negara, Wilayah Kerja (WK) Rokan mencakup area sekitar 6.400 kilometer persegi nan tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau dan lebih dari 12.600 sumur aktif. Keberlangsungan operasi di wilayah ini mempunyai peran krusial dalam menjaga pasokan daya nasional sehingga memerlukan kepastian norma dan support seluruh pemangku kepentingan.
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas terlarangan di atas BMN Hulu Migas telah menimbulkan beragam gangguan terhadap aktivitas operasi PHR. Di antaranya praktik perambahan liar, klaim tanah ulayat nan tidak mempunyai dasar norma nan memadai, transaksi jual beli lahan secara ilegal, publikasi arsip pertanahan nan tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses di area hutan
Berbagai aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan infrastruktur, terganggunya jaringan listrik, hilangnya potensi produksi migas, serta meningkatnya akibat kebakaran rimba dan lahan. Untuk meminimalkan kerugian nan lebih besar, abdi negara penegak norma melakukan beragam langkah penegakan norma sesuai ketentuan nan berlaku.
Kondisi tersebut menjadi perhatian berbareng lantaran berpotensi menghalang keberlanjutan operasi hulu migas dan menimbulkan kerugian bagi negara. Oleh lantaran itu, diperlukan adanya pemahaman mengenai izin norma agraria nan berlaku. Salah satunya mengenai kedudukan norma tanah ulayat masyarakat norma budaya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aset negara nan digunakan untuk kepentingan strategis sektor hulu migas.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) melalui Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi, Yanin Kholison mengatakan bahwa dinamika pertahanan di wilayah operasi hulu migas perlu disikapi melalui dialog, pemahaman regulasi, dan kerjasama nan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kesamaan persepsi menjadi fondasi krusial untuk menghadirkan solusi nan memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas hulu migas.
"Melalui sinergi antara pemerintah, abdi negara penegak hukum, pelaksana hulu migas, akademisi, dan masyarakat, beragam persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Harapannya, aktivitas operasi hulu migas dapat melangkah dengan baik sehingga bisa terus mendukung ketahanan daya nasional dan memberikan faedah bagi masyarakat maupun negara," ujar Yanin, Jumat (7/8/2026).
Sementara itu, Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida, menegaskan bahwa perlindungan BMN di wilayah operasi hulu migas merupakan bagian nan tidak terpisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan produksi migas nasional.
"Barang Milik Negara di wilayah kerja hulu migas merupakan aset strategis nan menopang keberlangsungan produksi daya nasional. Karena itu, setiap corak perambahan maupun praktik jual beli lahan nan tidak sesuai ketentuan perlu ditangani secara komprehensif melalui kepastian norma dan kerjasama lintas instansi," jelas Eviyanti.
Menurut Eviyanti, PHR berkomitmen menjalankan pengamanan BMN sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk melalui pendekatan administrasi, fisik, dan norma sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 140 Tahun 2020. Upaya tersebut juga diperkuat melalui sinergi lintas lembaga dalam penegakan hukum, koordinasi penanganan mafia tanah, serta perlindungan norma bagi pekerja nan menjalankan tugas pengamanan aset negara dengan tetap mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian.
FGD menghadirkan Kepala Sekretariat Daerah Provinsi Riau Yan Dharmadi, S.H., M.H., dan Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. Dalam paparannya, Prof. Kurnia Warman menekankan pentingnya pemahaman nan komprehensif mengenai kedudukan norma tanah ulayat masyarakat norma budaya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aset negara nan telah digunakan untuk kepentingan strategis sektor hulu migas.
Kegiatan ini juga dihadiri jejeran Polda Riau, SKK Migas, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kejaksaan Tinggi Riau, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya. Forum ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam perlindungan aset negara nan mendukung aktivitas hulu migas, melalui kesepakatan dalam penanganan perambahan nan lebih terukur dan tegas.
Salah satu kesepakatan krusial nan dihasilkan dalam forum ini adalah optimasi peran Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau sebagai wadah koordinasi lintas lembaga dalam menangani persoalan pertanahan dan melindungi BMN Hulu Migas, khususnya dalam memfasilitasi mediasi atas kasus perusakan, penyerobotan, alias penguasaan tanpa kewenangan terhadap BMN Hulu Migas, namun dengan pemisah waktu nan jelas.
Melalui kerjasama tersebut diharapkan tercipta kepastian hukum, perlindungan aset negara nan semakin kuat, suasana investasi nan kondusif, serta keberlanjutan produksi migas sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan daya nasional.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·