SKB Diteken, Perempuan-Anak Korban Kekerasan Kini Cukup Lapor ke Satu Pintu

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di DKI Jakarta. Melalui skema ini, wanita dan anak korban kekerasan sekarang cukup melapor ke satu pintu tanpa kudu berpindah-pindah antarinstansi.

Penandatanganan SKB dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga berbareng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026). Beberapa nan datang di antaranya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Ketua LPSK Achmadi.

Program ini merupakan penerapan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan selama ini korban kekerasan kerap menghadapi proses nan berkait lantaran kudu mendatangi beragam lembaga untuk mendapatkan jasa nan dibutuhkan.

"Ketika korban mengalami kekerasan, dia cukup datang ke satu tempat dan jasa itu nan bakal menghampiri," kata Arifah.

Arifah menjelaskan selama ini korban bisa melapor ke beragam lembaga berbeda, mulai dari Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, unit perlindungan wanita dan anak di daerah, hingga lembaga lain seperti LPSK.

Kondisi itu dinilai membikin proses penanganan menjadi lebih lama dan menyulitkan korban. "Nah, kami memandang bahwa sistem nan lama ini membikin korban jadi butuh waktu lama. Dia kudu pindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya," ujarnya.

Menurut Arifah, tidak sedikit korban nan akhirnya enggan melapor lantaran merasa dipingpong dari satu lembaga ke lembaga lain. Melalui jasa terpadu ini, seluruh kebutuhan korban, mulai perlindungan, pendampingan hukum, jasa kesehatan hingga support sosial diupayakan terintegrasi dalam satu sistem.

"Korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu lembaga ke lembaga lain. Kadang mereka kudu dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian ke ketiga, kembali lagi ke sini. Dan itu nan menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor," tuturnya.

DKI Jakarta dipilih sebagai letak percontohan lantaran dinilai mempunyai akomodasi dan prasarana nan paling memungkinkan untuk menguji integrasi jasa lintas kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI siap menjalankan program tersebut. Salah satu sasaran nan disepakati adalah penanganan awal laporan korban maksimal 1x24 jam sejak pengaduan diterima.

"Yang pertama adalah sasaran untuk penanganan awal maksimal 1x24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani. nan tidak kalah pentingnya adalah integrasi secara menyeluruh agar jasa secara utuh bisa 100 persen," kata Pramono.

Pramono mengatakan program ini juga mencakup digitalisasi jasa serta pendampingan berkepanjangan bagi korban nan membutuhkan.

Dalam kesempatan nan sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan SKB tersebut. Menurutnya, jasa terpadu menjadi corak kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada wanita dan anak nan menjadi korban tindak pidana.

"Harapan kita dengan adanya pelayanan ini masyarakat wanita dan anak nan menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik. Pada saat melapor mereka terlindungi dan permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru," ujar Jendral Sigit.

Ia berambisi model jasa terpadu nan diuji coba di Jakarta dapat menjadi role model dan diterapkan di wilayah lain andaikan terbukti melangkah efektif.

(bel/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News