Situs Purba di Sukabumi Tak Terawat, Banyak Temuan Sampah-Pakaian Dalam Bekas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Sukabumi -

Kawasan Gunung Tangkil di Cagar Alam Sukawayana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, menyimpan potensi peninggalan megalitikum. Namun, di letak tersebut malah ditemukan busana dalam wanita diduga lantaran ada aktivitas ritual menyimpang.

Pemangku Paguyuban Padjajaran Anyar, Firman Hidayat, berbareng organisasi pemerhati budaya sunda sempat menyusur letak tersebut pekan lalu. Namun, alih-alih mendapati area nan terjaga asri, rombongan justru menemukan tumpukan busana dalam wanita nan terselip di area batuan purba.

"Waktu penelusuran pekan lampau sampai ke titik batu menhir dan undakan itu, kondisi di sana memang terlihat tidak terawat dan seperti ada pembiaran. nan sangat kami sayangkan, di bawah susunan batu itu ada lubang kecil, dan di dalamnya banyak ditemukan busana dalam wanita, mulai dari celana dalam (cangcut) sampai kutang (bra)," ujar Firman dilansir detikJabar, Senin (24/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman menduga keberadaan busana dalam tersebut berangkaian erat dengan aktivitas spiritual alias misterius nan tidak semestinya di situs bersejarah.

"Kami sangat cemas letak berhistoris ini justru dijadikan tempat ritual nan menyimpang. Selain sampah busana dalam di celah batu, kami juga mendapati adanya titik-titik jejak galian liar, mungkin aktivitas tambang," bebernya.

Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa area Gunung Tangkil selama ini berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

"Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, perlakuan terhadap ODCB itu sama dengan cagar budaya nan sudah ditetapkan. Perlindungan, penjagaan, dan pelestariannya tetap kudu dijalankan secara ketat. Kami bakal terus berkoordinasi dengan BPK Wilayah Jawa Barat serta ketua agar langkah penanganan dan penetapannya bisa segera diputuskan," kata Fungsional Pamong Budaya Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Gerry Mulyawan Hidayat.

Baca Selengkapnya di sini.

(aik/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News