Di tengah banjir intermezo digital nan sering dangkal, datang lagu “Siti Mawarni” justru datang sebagai sebuah anomali. Lagu ini bukan sekadar nyanyian, melainkan jeritan sosial.
Dari Sumatera Utara, lagu ini viral bukan lantaran bungkusan musiknya semata, tetapi lantaran keberaniannya mengartikulasikan keresahan publik terhadap maraknya peredaran narkotika, dari sabu hingga obat keras seperti tramadol, sekaligus menyentil dugaan adanya perlindungan terhadap ekosistem kejahatan itu.
Banyak nan memandang lagu ini sebagai kritik keras. Saya apalagi melihatnya lebih jauh lagi. “Siti Mawarni” adalah ekspresi kontrol sosial masyarakat.
Di tahun 1890-an, dalam sosiologi klasik, Émile Durkheim mengingatkan bahwa masyarakat mempunyai cara-cara kolektif untuk mempertahankan moral order ketika lembaga umum dinilai kurang responsif. Kritik, satire, apalagi lagu rakyat adalah bagian dari sistem itu.
Dalam perspektif Travis Hirschi melalui Social Control Theory (1969), ikatan sosial seperti attachment, commitment, involvement, dan belief menjadi penyangga terhadap deviasi. Ketika masyarakat menciptakan lagu kritik, itu sebenarnya sedang memperkuat “belief system” kolektif bahwa narkoba adalah ancaman berbareng nan kudu dilawan.
Di titik ini, “Siti Mawarni” bukan serangan terhadap penegak hukum. Ia alarm, sekaligus renjana atas kepemilikan lingkungan. Dus, sebagai alarm, dalam sistem nan sehat dia tidak dibungkam, namun justru didengar.
Fenomena ini kudu dibaca sebagai corak partisipasi penduduk dalam pengawasan sosial. Dalam banyak kasus, tekanan sosial dari bawah justru sering menjadi koreksi bagi sistem penegakan hukum.
Kita pernah memandang penduduk memprotes maraknya kampung narkoba, demonstrasi family korban overdosis akibat obat ilegal, alias keresahan publik soal penyalahgunaan tramadol di kalangan remaja. Semua itu lahir dari rasa terancam nan sama, kejahatan narkotika dianggap terlalu dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Asal muasal lagu adalah Sumatera Utara. Provinsi terbesar di Sumatera tersebut adalah surganya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dalam beragam rilis pengungkapan di tahun 2025, Polda Sumatera Utara dan BNNP Sumatera Utara menyebut ratusan kasus narkotika sukses diungkap, dengan ribuan tersangka diamankan dan peralatan bukti sabu, ganja, serta ekstasi dalam jumlah besar disita.
Kritik sebagai Energi Korektif
Masih ada pandangan bahwa kritik terhadap penegak norma identik dengan delegitimasi negara. Cara pandang itu keliru.
Dalam sistem sosial, pencegahan kejahatan tidak pernah semata tugas polisi, BNN, alias aparat. Ia adalah hasil kerja sistem sosial itu sendiri nan terdiri dari keluarga, komunitas, sekolah, media, dan negara. Kritik publik justru bagian dari “early warning system” sosial.
Dalam perspektif keamanan sosial, ancaman bukan hanya serangan bentuk alias konflik, tetapi juga kondisi nan menggerus rasa kondusif warga, termasuk narkotika. Ketika masyarakat merasa ruang hidupnya dikepung sabu, pil ilegal, alias jaringan bandar, ekspresi budaya seperti lagu dapat menjadi corak “community securitization”—masyarakat mendefinisikan ancaman dan menuntut respons.
Ini nan membikin “Siti Mawarni” menarik. Ia menggeser rumor narkoba dari sekadar statistik penindakan ke pengalaman sosial warga.
Dari sisi kriminologi, ini juga dapat dibaca lewat pemikiran Lawrence E. Cohen dan Marcus Felson dalam Routine Activity Theory (1979) bahwa kejahatan tumbuh ketika pelaku termotivasi berjumpa sasaran rentan tanpa penjagaan memadai.
Dalam banyak wilayah nan disorot publik, keresahan atas “beking”, pengedaran terbuka, alias peredaran obat keras pada anak muda menunjukkan penduduk sedang merasakan lemahnya guardianship.
Maka lagu ini sesungguhnya menuntut penguatan guardianship sosial. Masyarakat merasa kegunaan penjagaan sosial dan pengawasan terhadap ancaman narkoba melemah—baik dari aparat, komunitas, maupun lembaga sosial.
Di sini negara tidak perlu defensif. Negara perlu menangkap kritik sebagai sinyal kewaspadaan dari masyarakat. Bahkan, golongan masyarakat tersebut dapat dilibatkan dalam kerangka nan lebih progresif.
Dalam praktik intelijen modern, keluhan warga, desas-desus komunitas, ekspresi budaya sering menjadi parameter lembut nan membantu membaca ancaman. Lagu ini bisa dipahami dalam kerangka itu. Kritik publik nan jujur sering lebih berfaedah dibanding pujian nan membikin lembaga terlena.
Dari Resistensi Kultural ke Pencegahan Kolektif
Sejarah menunjukkan musik sering menjadi kanal kontrol sosial. Dari balada protes di Amerika Latin hingga lagu-lagu perlawanan rakyat di Indonesia, seni kerap muncul ketika prosedur umum dianggap tidak cukup. “Siti Mawarni” berada di tradisi itu.
Yang penting, publik jangan berakhir pada viralitas. Keresahan kudu ditransformasikan menjadi daya kolektif pencegahan.
Di sinilah saya memandang kesempatan penting. Kritik ini dapat direspons dengan tiga hal.
Pertama, memperkuat pengawasan sosial berbasis masyarakat. Bukan hanya operasi penegakan hukum, tetapi pengawasan berbasis organisasi dengan melibatkan warga, tokoh agama, sekolah, dan pemuda nan menjadi simpul penjagaan sosial.
Kedua, memperbesar ruang partisipasi penduduk dalam kebijakan antinarkotika. Kritik nan muncul jangan dipandang gangguan, tetapi masukan untuk pembenahan.
Ketiga, membangun ulang kepercayaan (trust). Dalam teori keamanan sosial, trust adalah fondasi. Tanpa kepercayaan publik, perang terhadap narkoba menjadi rapuh.
Perang terhadap narkoba tak bakal dimenangkan hanya dengan penindakan. Ia dimenangkan ketika masyarakat merasa dilibatkan.
Di sinilah lagu ini mempunyai makna lebih luas. Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak diam. Mereka mengamati, menilai, dan bersuara. Dengan bunyi itu, selama bermaksud menjaga keselamatan sosial, kudu dihormati.
Sebagai analis kejahatan narkotika, saya justru memandang ekspresi seperti ini sehat bagi kerakyatan dan sehat bagi sistem penegakan hukum. Kritik masyarakat adalah kontrol. Kontrol melahirkan koreksi. Koreksi memperkuat legitimasi.
Di tengah maraknya perdagangan sabu, penyalahgunaan tramadol di kalangan remaja, hingga kekhawatiran atas jaringan-jaringan pengedaran nan terus beradaptasi, “Siti Mawarni” menyampaikan sesuatu nan sederhana tetapi kuat: masyarakat mau dilindungi.
Itu semua semestinya menjadi agenda bersama. Sebab narkotika bukan hanya soal hukum, melainkan soal keamanan sosial.
Ketika sebuah lagu berubah menjadi jeritan kolektif, itu pertanda ada persoalan nan tak bisa lagi dianggap biasa.
Maka jangan buru-buru menilai “Siti Mawarni” sebagai provokasi. Kita dapat melihatnya sebagai cermin.
Dari “Siti Mawarni”, masyarakat tidak mengetuk pintu kekuasaan dengan laporan resmi. Mereka mengetuknya lewat lagu.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·