Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita peralatan bukti duit tunai senilai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu. Uang tersebut ditata seperti kasur saat ditampilkan.
Pantauan di letak pada Kamis (10/9/2026), tumpukan duit sitaan tersebut dipamerkan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Gunungan duit pecahan Rp 100 ribu itu ditata bertumpuk menyerupai 'kasur' di area konvensi pers dengan pengawalan ketat petugas keamanan.
Uang kertas itu dikelompokkan ke dalam balut plastik bening, nan masing-masing bungkusan berbobot Rp 1 miliar. Di area bertemu pers, layar memuat rincian sitaan nan berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) berjumlah Rp 1.003.184.000 dan USD 166 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyitaan dan penitipan kerugian finansial negara dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan area rimba untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," tulis keterangan di layar.
Sebagai informasi, investigasi perkara korupsi nan menyeret PT PSMI ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sebelum akhirnya ditarik dan diambil alih langsung oleh Kejagung guna memperkuat pembuktian perkara.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan pengambilalihan penanganan perkara tersebut.
"Kami telah mengambil alih investigasi nan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan area rimba perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Saiful menerangkan PT PSMI terindikasi menanam komoditas tebu secara melawan norma di area rimba milik PT Inhutani V, nan kemudian berakibat timbulnya kerugian negara.
"Peristiwa pidana nan dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di area PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan norma dan mengakibatkan terjadinya kerugian finansial negara," ungkapnya.
Penyidik gedung bundar sejauh ini telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Kendati demikian, Kejagung hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Asal-usul Uang Sitaan
Saiful menuturkan dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan serangkaian investigasi dan memeriksa puluhan saksi. Selain uang, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen.
"Sampai dengan saat ini tim interogator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan investigasi berupa melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Kemudian interogator juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen mengenai dengan penggunaan dan pemanfaatan area rimba oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," tuturnya.
Saiful menyampaikan duit nan disita telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang disita dari salah satu pegawai PT PSMI berinisial PRL.
"Uang nan di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan duit USD sebanyak 166 ribu nan kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui Saudara PRL, ialah pegawai PT PSMI. Dan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana penetapan nomor 4522/vit.b/sita2026/pnjktselatan," jelasnya.
"Uang ini nan Rp 1 triliun merupakan good will dari PT PSMI menyerahkan kepada interogator sebagai langkah untuk andaikan dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian finansial negara, mereka bakal siap dengan duit nan diserahkan ini dan telah kami lakukan penyitaan dan masuk di dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung milik bank Himbara BSI. Uang ini ada di BSI, Bank Syariah Indonesia, kami minta dari BSI untuk menghadirkan duit ini di gedung Kejaksaan Agung ini," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah melakukan gelar perkara berbareng auditor untuk menghitung kerugian finansial negara. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.
Duduk Perkara
Untuk diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) adalah perusahaan swasta di bagian perkebunan tebu dan pabrik gula. Perusahaan ini berlokasi di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
"Ditemukannya perbuatan melawan norma alias penyalahgunaan kewenangan oleh PT PSMI dengan pihak lain dengan langkah sebagai berikut. PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin pengelolaan area rimba berasas SK Menteri Kehutanan No 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal lebih kurang 157 ha nan termasuk rimba produksi," ujar Saiful.
Namun kemudian PT PSMI melakukan pengelolaan area rimba di Kabupaten Way Kanan. Caranya dengan membuka rimba untuk perkebunan tebu.
"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan langkah melakukan pembukaan rimba dan pemanfaatan hasil rimba dengan membuka kebun tebu seluas 32.375 ha," katanya.
"Bahwa tahun 2013 dewan PT PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan PT Inhutani V (Persero)," lanjutnya.
Tujuan MoU itu untuk pembangunan rimba tanaman. Perjanjiannya dibuat bertindak surut.
"Dengan tujuan pembangunan rimba tanaman tumpangsari nan memberlakukan perjanjian bertindak surut sejak tahun 2007 sampai penandatanganan 2013," ungkapnya.
Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian negara. Sebab, pembangunan perkebunan tebu ini dibuat dengan perjanjian nan tidak sah.
"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka area rimba dan menguasai lahan perkebunan dengan PT Inhutani V Persero lantaran secara melawan norma telah mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah," katanya.
Dari pengungkapan ini, PT PSMI kemudian melakukan penyerahan sejumlah uang, ialah senilai Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan USD 166 ribu.
(rdp/rdp)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·