Seorang siswa di salah satu SMP swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya. Korban, apalagi takut masuk sekolah hingga kini.
Ibunda korban Ristia (38) mengatakan, perundungan ini terjadi pada Maret 2026, saat itu dia memandang wajah sang anak nan tetap berumur 13 tahun itu lebam-lebam. Awalnya sang anak tidak mau mengaku.
"Jadi ada lebam di area mata katanya bilang kena pintu saya biarin aja kan anak laki biasa begitu. Tapi rupanya anak saya ngeluh demam badannya sakit semua," ujar Ristia, Kamis (25/6).
Setelah dicek, ada lebam lain di bahu hingga punggung sang anak. Ristia lampau mengonfrontasi dan barulah putra sulungnya mengakui.
"Akhirnya ngaku dipukulin kakak kelasnya di WC sekolah, ada 3 orang. Anak saya kelas 7 SMP, pelaku kelas 8 SMP," jelas dia.
Ia lampau mengkonfirmasikan kasus ini ke pihak sekolah, namun tidak ada tanggapan nan berfaedah dari sekolah tersebut. Bahkan, sekolah sempat meminta agar dia tak melaporkan kasus ini.
"Kita ke sekolah gimana tanggapan sekolah kepada anak saya ini? Ini mau diapain anak saya? Kita tunggu tuh hasilnya apa mau diobatin alias gimana, alias orangnya tua pelakunya digimanakan rupanya sampai sekarang belum ada hasil," jelas dia.
Setelah peristiwa perundungan itu, lanjut dia, anaknya nan ceria, percaya diri, dan aktif bermain berbareng teman-temannya sekarang berubah. Ia lebih banyak mengurung diri di rumah.
"Anak saya nan tadinya ceria, pemberani, percaya dirinya tinggi, sekarang lebih sering sendiri, suka termenung dan pikirannya kosong," ungkap dia.
Bahkan, putranya mengalami trauma ketika memandang sekolah maupun bilik mandi, letak nan disebut menjadi tempat terjadinya dugaan kekerasan.
"Hasil konseling menunjukkan dia takut bilik mandi dan takut sekolah," imbuh dia.
Hingga sekarang sang anak apalagi belum bisa berguru lantaran tetap merasa ketakutan. Ia berambisi abdi negara penegak norma bisa memberikan keadilan bagi buah hatinya itu.
"Saya hanya mau anak saya kembali seperti dulu, percaya diri, semangat dan tidak takut sekolah. Kalau soal proses norma saya serahkan ke polisi," sebut Ristia.
Sementara itu, Kuasa norma family korban, Lutfi Faril Bastian, menyebut family sebenarnya sudah membuka ruang penyelesaian dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait. Namun lantaran tidak ada itikad baik akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Semarang
"Klien kami sejak awal terbuka meminta pertanggungjawaban. Namun lantaran persoalan ini tidak segera terselesaikan, akhirnya ditempuh upaya norma sesuai ketentuan nan berlaku," kata Lutfi.
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti membenarkan adanya laporan mengenai kasus ini. Kasus ini tetap melangkah dan sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kasusnya sudah naik ke penyidikan, agenda panggilan kepada saksi-saksi," kata Sriniti.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·