Siswa SMK Aniaya Adik Kelas di Kebumen Dikeluarkan dari Sekolah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polisi saat menunjukan peralatan bukti kasus perundungan nan terjadi di salah satu SMK di Kebumen. Foto: Dok. Istimewa

Siswa salah satu SMK swasta di Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, nan menganiaya adik kelasnya dikeluarkan dari sekolah. Pelajar kelas 11 tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap korban.

Kepala sekolah, Miftakhul Ikhsan, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Pihak sekolah telah memberikan hukuman berupa skorsing dan mengembalikan Anak kepada orang tuanya.

"Selanjutnya, Anak bakal dikembalikan kepada orang tuanya sesuai penanganan nan dilakukan pihak sekolah," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil agar pelaku dapat melanjutkan pendidikan di sekolah lain.

"Langkah kami memberikan skorsing, pengembalian pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat lain," jelasnya.

Ikhsan juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas terjadinya peristiwa tersebut.

"Kami minta maaf atas nama sekolah dari peristiwa tersebut," ucap Ikhsan.

Berpeluang Diselesaikan Lewat Diversi

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, mengatakan perkara tersebut berkesempatan diselesaikan melalui sistem diversi.

Menurut Darsun, ancaman pidana dalam perkara nan disangkakan memungkinkan penyelesaian melalui musyawarah diversi. Namun, pelaksanaannya tetap kudu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Karena pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi," jelas Darsun.

Aniaya Adik Kelas lantaran Cemburu

Sebelumnya, polisi menetapkan pelajar kelas 11 tersebut sebagai tersangka setelah diduga melakukan perundungan dan kekerasan terhadap adik kelasnya.

Aksi kekerasan tersebut diketahui dilatarbelakangi masalah asmara. Korban berinisial K (16) diketahui mengikuti akun IG kekasih pelaku pada Kamis (6/8). Keduanya kemudian saling berkirim pesan melalui media sosial.

Pelaku nan mengetahui perihal tersebut kemudian membujuk korban ke belakang sekolah pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Di letak tersebut, korban kemudian dianiaya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya seragam pramuka nan dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak nan mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Meski demikian, proses norma tetap melangkah dengan memperhatikan ketentuan unik mengenai hak-hak Anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga melibatkan Bapas, Dinas Sosial, serta pihak sekolah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan