Jakarta -
Tragedi KM Virgo Transport 8 nan terbalik dan tenggelam di perairan Laut Jawa menjadi sirine keras bagi keselamatan transportasi laut nasional. Pemerintah diminta melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah nan terjadi saat kapal dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin, Minggu (13/9/2026).
"Kami menyampaikan duka cita nan mendalam kepada seluruh korban dan keluarga. Prioritas utama saat ini adalah menyelamatkan dan menemukan seluruh penumpang maupun awak kapal nan tetap dalam pencarian," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan info nan disampaikan otoritas SAR, KM Virgo Transport 8 membawa sekitar 243 orang. Sebagian telah sukses dievakuasi, namun terdapat korban meninggal bumi dan ratusan lainnya tetap dalam proses pencarian.
Mufti menegaskan, dari perspektif perlindungan konsumen, tragedi tersebut tidak cukup dilihat sebagai kecelakaan biasa.
"Ini bukan semata-mata persoalan kapal tenggelam. Ada kewenangan konsumen nan kudu dilindungi, ialah kewenangan untuk mendapatkan transportasi nan aman. Masyarakat nan membeli tiket berkuasa memperoleh agunan keselamatan sesuai standar nan ditetapkan negara," tegasnya.
Cuaca Buruk
BPKN menilai info mengenai kondisi cuaca jelek sebelum kapal mengalami keadaan darurat kudu menjadi salah satu bagian krusial dalam investigasi.
Mufti meminta otoritas pelayaran memastikan terdapat prosedur nan tegas ketika kondisi cuaca dinilai berisiko terhadap keselamatan kapal dan penumpang.
"Kalau kapal sudah menerima info mengenai cuaca buruk, kudu ada keputusan nan terukur. Apakah tetap berlayar, menunda keberangkatan alias mengubah rute. Jangan sampai aspek operasional mengalahkan keselamatan manusia," tegas Mufti.
Menurut Mufti, keputusan untuk tetap memberangkatkan kapal dalam kondisi cuaca jelek kudu dapat dipertanggungjawabkan berasas standar keselamatan dan hasil kajian risiko. Baginya keselamatan penumpang tidak boleh dinegosiasikan.
Audit Kapal & Operator
BPKN mendorong pemerintah dan pihak berkuasa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kapal, operator serta seluruh prosedur pelayarannya.
Audit, kata Mufti, kudu mencakup kondisi dan kepantasan kapal, pemeliharaan, stabilitas kapal, kapabilitas penumpang dan muatan, pengedaran muatan, sistem manifes, kompetensi awak kapal, peralatan keselamatan hingga prosedur menghadapi cuaca ekstrem.
"Investigasi kudu menjawab secara utuh. Jangan hanya mencari siapa nan salah, tetapi kudu ditemukan di mana sistem keselamatannya gagal," tambah Mufti.
BPKN juga meminta hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) nantinya menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan transportasi laut secara nasional.
"Kalau ditemukan kelemahan sistem, kudu segera diperbaiki. Jangan sampai rekomendasi investigasi hanya menjadi arsip nan selesai setelah pemberitaan mereda," tegas Mufti.
Informasi nan Jelas
Selain keselamatan, BPKN menyoroti kebutuhan family korban terhadap info nan cepat, jeli dan terintegrasi. Mufti meminta seluruh pihak nan menangani kecelakaan menyediakan pusat info resmi mengenai identitas penumpang, korban selamat, korban meninggal maupun mereka nan tetap dalam pencarian.
"Keluarga jangan dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian. Mereka berkuasa mendapatkan info nan jelas mengenai kondisi personil keluarganya," ujarnya.
Menurut Mufti, keterbukaan info dalam situasi darurat merupakan bagian krusial dari pelayanan kepada konsumen dan family korban.
BPKN juga meminta agar hak-hak penumpang dan family korban diperhatikan sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk andaikan hasil investigasi menemukan adanya kelalaian alias pelanggaran standar keselamatan.
(acd/acd)
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·