Sisi Gelap Bali, Anak Jadi LC DigajiTergantungJumlahMiras Terjual

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Aparat dari Polres Jembrana, Bali mengungkap seorang anak di bawah umur diduga dipekerjakan sebagai lady companion (LC) alias pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Jembrana menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pekerja anak di sebuah tempat intermezo malam.

Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengatakan, petugas mendatangi Kafe NM di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa (30/6) sekitar pukul 22.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya, memperkerjakan anak di bawah umur pada tempat intermezo malam alias kafe," kata Ipda Arnaya, Rabu (8/7).

Kemudian, dari hasil pemeriksaan identitas para pekerja, petugas menemukan seorang wanita berinisial PW nan tetap berumur di bawah 18 tahun dan bekerja sebagai LC alias pemandu lagu.

Arnaya menuturkan pengakuan korban dibayar berasas jumlah minuman nan sukses dijual kepada tamu.

"Setiap botol anggur merah nan sukses dijual dihargai Rp25.000. Sedangkan untuk Bir Bintang dan Guinness masing-masing Rp20.000 per botol. Pembayaran komisi dilakukan setiap 10 hari sekali," imbuhnya

Kepada polisi, korban mengaku mulai bekerja di kafe tersebut setelah diajak oleh rekannya berinisial N nan berasal dari kampung nan sama.

Korban kemudian bekerja di Kafe NM nan dikelola HW (25). Polisi telah menetapkan HW sebagai tersangka mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Tersangka HW disebut menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. Tersangka hanya memandang foto kartu tanda masyarakat (KTP) nan dikirim melalui WhatsApp.

Belakangan diketahui KTP nan dikirim bukan milik korban, melainkan milik kakaknya.

"Tanpa melakukan pengecekan terhadap arsip identitas original maupun memastikan usia korban, tersangka kemudian langsung mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu," ujarnya.

Polisi telah menahan HW beserta peralatan bukti di Polres Jembrana untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka HW disangkakan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-undang Nomor 35, tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Nomor 13, tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(kdf/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional