Sisa Kuota Internet Itu Tak Lagi Hilang Sia-sia

Sedang Trending 48 menit yang lalu
Jakarta -

Harapan agar sisa kuota internet tidak lagi terbuang sia-sia mendapat angin segar. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menegaskan perlunya izin nan memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen mengenai sisa kuota internet.

Dirangkum detikcom, Sabtu (25/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 nan diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Putusan itu dibacakan dalam sidang MK nan digelar Kamis (23/7) lalu.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK memberikan angin segar mengenai gugatan sisa kuota internet hangus. MK mewajibkan agunan bahwa kuota internet nan sudah dibeli konsumen bisa dipakai sampai habis.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan patokan nan ada saat ini belum memberi perlindungan kepada konsumen mengenai sisa kuota alias kuota internet nan belum digunakan. Padahal, kata MK, pengguna jasa telekomunikasi sudah bayar untuk mendapat kuota internet.

MK mengatakan pembayaran itu menimbulkan adanya kewenangan bagi konsumen untuk menggunakan kuota nan sudah dibeli. MK menyebut konsumen punya kewenangan atas faedah jasa nan berbobot ekonomi.

"Artinya, dalam pemisah penalaran nan wajar, aspek nan perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan faedah jasa nan telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga lenyap oleh pengguna jasa telekomunikasi. Dalam perihal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah 'data' nan dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai barang alias tidak, melainkan apakah konsumen mempunyai kewenangan atas faedah ekonomi dari jasa nan telah dibayar," ujar MK.

MK menegaskan nilai ekonomi nan telah dibayar pengguna jasa telekomunikasi kudu mendapat perlindungan agar faedah layanannya tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang. MK kemudian memberikan enam opsi agar kuota internet nan sudah dibeli konsumen tidak hangus. Berikut bunyi pertimbangan MK tersebut:

Pengguna jasa telekomunikasi nan bayar kuota internet baik sebelum alias sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal tetap mempunyai sisa kuota, kudu dilindungi antara lain dengan cara, yaitu:
a. akumulasi alias rollover kuota;
b. perpanjangan masa aktif;
c. pengalihan manfaat;
d. kompensasi;
e. refund; atau
f. corak perlindungan lain.

MK juga menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan nan dikenakan. Menurut MK, formula tarif dan skema jasa telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam langkah pandang komersial penyelenggara telekomunikasi.

"Secara riil, kuota nan belum sepenuhnya digunakan alias dinikmati kudu tetap dilindungi sebagai kewenangan milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis, tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif alias dengan argumen apa pun," ujar pengadil konstitusi.

Menurut MK, kuota internet nan sudah dibeli konsumen kudu bisa dipakai sampai lenyap namalain tidak boleh hangus. MK menegaskan patokan nan membiarkan kuota gosong bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 nomor 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur agunan terhadap kewenangan milik pengguna jasa telekomunikasi atas faedah kuota internet nan belum lenyap untuk dimanfaatkan alias digunakan, maka norma a quo kudu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar MK sebagaimana dikutip dari putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Jumat (24/7).

Putusan MK Disambut Baik

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memerintahkan agar kuota internet nan sudah dibeli bisa dipakai sampai lenyap tanpa biaya tambahan apa pun. Dave menilai putusan itu merupakan langkah positif untuk memperkuat perlindungan kewenangan konsumen.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi nan mengamanatkan agar penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan jasa sehingga sisa kuota internet nan telah dibeli pengguna tetap dapat dimanfaatkan," kata Dave kepada wartawan, Sabtu (25/7).

"Bagi Komisi I DPR RI, putusan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat perlindungan kewenangan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas jasa telekomunikasi di Indonesia," sambungnya.

Menurutnya, penyelenggaraan putusan tersebut menjadi kewenangan pemerintah berbareng regulator di sektor telekomunikasi. Dia meyakini pemerintah bakal segera menyiapkan patokan pelaksana nan bisa memberikan kepastian norma bagi seluruh pihak.

"Kami meyakini pemerintah bakal menyiapkan ketentuan pelaksana nan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pengguna jasa maupun penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga implementasinya dapat melangkah secara efektif dan berkeadilan," ujarnya.

(zap/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News