
Dharma Pongrekun gugat UU Kesehatan (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun datang dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Adapun dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Dalam persidangan perbaikan permohonan, kuasa norma Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam, menyebut 85 persen substansi gugatan mengalami perubahan. Hal ini dilakukan setelah tim Dharma mendapatkan masukan dari majelis pengadil konstitusi pada persidangan sebelumnya.
"Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85% substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat dalam ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu.
Ia menjelaskan perbaikan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026 mencakup aspek sistematika, kedudukan pemohon, hingga perubahan petitum gugatan.
"Penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum," sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·