
Jahmada Girsang, kuasa norma Rismon di MK (foto: Okezone)
JAKARTA - Ahli digital forensik Rismon Sianipar berbareng kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta advokat Suhadi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/8/2026). Kedatangan mereka untuk mengusulkan gugatan uji materiil terhadap ketentuan praperadilan nan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
Meski datang pada waktu berbeda, kubu Rismon dan Suhadi mempunyai pandangan nan sama. Keduanya menilai pengajuan praperadilan secara berulang oleh Roy Suryo dalam perkara piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu argumen diajukannya gugatan tersebut.
Jahmada Girsang menjelaskan, permohonan uji materiil ini diajukan lantaran terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru nan dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89. Dia menilai praktik praperadilan nan dapat dilakukan berulang kali tidak sesuai dengan prinsip norma nan semestinya memberikan kepastian.
"Jadi kami sebenarnya dasarnya adalah Roy Suryo ya dan Tifa kan sudah masuk ke prapid ini, itu lebih kacau lagi. Jadi kami patokannya Roy dulu. Roy mengusulkan Prapid satu, dua, tiga sampai empat," ucap Jahmada di Gedung MK, Kamis (20/8/2026).
Melihat kejadian Roy Suryo nan berulang kali mengusulkan praperadilan, Jahmada menilai perlu ada upaya untuk mengatur pembatasan pengajuan tersebut. Menurutnya, kejadian praperadilan berulang dapat mengganggu kepastian dalam penegakan norma di Indonesia.
"Bagaimana langkah menyetop ini, gitu loh. Bagaimana langkah mengatasi ini agar jika ini terjadi kan penegakan norma kita kan bakal menjadi tumpul," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·