Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif baru sebesar 12,5 kepada Singapura mulai 24 Juli 2026. Kebijakan ini dinilai bakal berakibat pada sepertiga ekspor Singapura ke AS dengan total mencapai USD 7,4 miliar.
Menteri Perdagangan Singapura, Gan Kim Yong, mengatakan tarif tersebut dikenakan berasas Pasal 301 dalam Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974.
Menurutnya, kebijakan ini bakal memengaruhi sekitar sepertiga ekspor Singapura ke AS, terutama produk instrumen optik dan produk kimia. Sementara itu, sejumlah komoditas tidak termasuk dalam kebijakan tarif tersebut.
“Produk nan dikecualikan antara lain daya dan produk energi, produk elektronik, produk kedirgantaraan, semikonduktor, serta produk farmasi,” kata Gan Kim Yong, dikutip dari Reuters, Kamis (5/8).
Gan menjelaskan pemerintah AS mengenakan tarif tersebut lantaran Singapura belum mempunyai undang-undang nan melarang impor peralatan hasil kerja paksa (forced labour). Selain itu, Singapura juga belum mempunyai Agreement of Reciprocal Trade dengan AS nan memuat komitmen untuk menerapkan patokan tersebut.
Meski demikian, Gan menegaskan tidak ada satu pun dari sekitar 60 negara mitra jual beli AS nan memperoleh pembebasan penuh dari tarif tersebut. Hal ini termasuk negara-negara seperti Uni Eropa dan China juga tetap dikenai tarif serupa.
Gan menambahkan pemerintah perlu mempertimbangkan secara hati-hati dalam menjalin kesepakatan perdagangan timbal kembali dengan AS.
“Kesepakatan semacam itu berpotensi mencakup komitmen nan lebih luas, tidak hanya larangan impor, tetapi juga pengendalian ekspor alias pembatasan perdagangan nan berangkaian dengan negara ketiga,” ujarnya.
Sebagai salah satu pusat perdagangan global, nilai perdagangan peralatan dan jasa Singapura mencapai sekitar SGD 2,5 triliun per tahun.
Dari jumlah tersebut, sekitar SGD 1,4 triliun berasal dari perdagangan barang. Oleh lantaran itu, setiap kebijakan larangan impor dinilai dapat membawa akibat nan signifikan terhadap aktivitas perdagangan negara tersebut.
Berdasarkan info Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), AS mencatat surplus perdagangan dengan Singapura sebesar USD 3,6 miliar pada 2025.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·