Sindikat Judol Promosi Lewat Spam Komentar di IG Raup Rp 7,5 M per Bulan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online (judol) nan mempromosikan situs gambling melalui spam komentar di Instagram. Sindikat tersebut diduga meraup omzet hingga Rp 7,5 miliar per bulan.

"Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omset dari dua perkara nan melibatkan delapan tersangka gambling online tersebut mencapai Rp 7,5 miliar per bulan alias Rp 90 miliar per tahun," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, dalam bertemu pers di Bareskril Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan info Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai maraknya spam komentar bermuatan pertaruhan di media sosial pada Juni 2026.

"Pada bulan Juni 2026, kami Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan info dari Komdigi mengenai maraknya spam komentar pada akun media sosial," ucap Adex.

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber. Ditemukan aktivitas spam komentar bermuatan pertaruhan daring dengan website GARAM26, SOR54, RAWIT14 nan direct pada website PUSATJP68.

Tak hanya itu, patroli siber juga menemukan modus serupa pada bulan Juli 2026 nan dilakukan oleh website PARIS52, HANTAM01, MANIS36 nan didirect pada website JARIBOS.

"Ditemukan bahwa kedua website tersebut menawarkan jenis permainan nan beragam, meliputi slot, kasino, gambling bola, dan lain-lain," ungkap Adex.

Berdasarkan pendalaman, polisi menemukan aktivitas gambling online tersebut beraksi dalam skala nasional hingga internasional. "Dan ditemukan kebenaran bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," tuturnya.

Dalam pengungkapan ini, Polri menetapkan enam tersangka dari dua klaster laporan polisi berbeda mereka adalah TRN, TP, CR, AR, FJC dan IR. Selain itu, interogator tetap memburu tujuh orang lainnya nan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka ialah DS, HS, AS, A, RGP, AA, dan DBB.

Polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti dari para tersangka. Di antaranya 350 kartu ATM, puluhan kitab tabungan, paspor, hingga kartu kerja asing di Kamboja. Penyidik juga telah memblokir 42 rekening nan berangkaian dengan tindak pidana tersebut. Total duit nan disita mencapai Rp 83,1 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perjudian Online, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, alias penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman balasan pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," pungkas Adex.

(ond/amw)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News