Pertamina Tindak Tegas SPBU di Subang, Ini Pelanggarannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar di SPBU 34.412.15, Kabupaten Subang. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi melangkah sesuai ketentuan nan berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran JBT Biosolar di SPBU tersebut. Terdapat aktivitas pengisian JBT Biosolar secara berulang pada 13 Agustus 2026 pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.

Aktivitas tersebut terindikasi menggunakan barcode kendaraan nan berbeda dengan nomor polisi kendaraan nan digunakan. Total volume pengisian dari rangkaian transaksi tersebut mencapai 220,31 liter.

Sebagai corak ketegasan terhadap kepatuhan dan tata kelola penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga telah memberikan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU 34.412.15 nan bertindak selama 90 (sembilan puluh) hari.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga menjatuhkan hukuman penghentian pasokan produk Biosolar selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung mulai 22 Agustus 2026.

Seiring dengan langkah penindakan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga secara berkepanjangan melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU. Dari awal tahun hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi di wilayah kerja Regional JBB telah diberikan pembinaan mengenai tata kelola dan kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi agar sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak bakal memberikan toleransi terhadap praktik nan berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.

"Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran bakal kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," ujar Reno.

Untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama masa pemberian sanksi, masyarakat dapat mengisi Biosolar di SPBU sekitar ialah :

- SPBU 3441207
- SPBU 3441234
- SPBU 3441218

Pertamina Patra Niaga terus melakukan pengawasan dan pertimbangan terhadap penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga penyaluran nan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran alias penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga bakal mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

"Pertamina berkomitmen menjaga BBM subsidi betul-betul diterima oleh masyarakat nan berhak," tegas Reno.

(wur/wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News