Simak Lagi! 3 Ketentuan Utama Aturan Ekspor SDA Cuma Lewat 1 Pintu

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerbitkan tiga patokan baru nan mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, ialah batu bara, kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, serta paduan besi. Aturan tersebut menjadi langkah awal penerapan sistem ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, dalam perihal ini PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Ketiga patokan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor paduan besi. Seluruh patokan itu bertindak sejak 1 Juni 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam nasional memberikan faedah ekonomi nan lebih optimal.

"Kemendag menerapkan beragam instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan penyelenggaraan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor melangkah tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/6/2026).

Secara umum, pemerintah menerapkan masa transisi hingga akhir 2026. Dalam periode 1 Juni-31 Desember 2026, eksportir tetap dapat menggunakan perizinan nan telah diterbitkan sebelumnya. Namun, pelaku upaya diwajibkan menyampaikan laporan dan arsip ekspor kepada PT DSI.

Adapun mulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari pra-kepabeanan, kepabeanan hingga pasca-kepabeanan bakal dilakukan sesuai sistem nan ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekspor dan pasokan dalam negeri.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan faedah ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional," kata Tommy.

Lantas, apa saja poin utama dalam tiga patokan baru tersebut?

1. Batu Bara Masih Bisa Diekspor dengan Izin Lama hingga Akhir 2026

Untuk komoditas batu bara, cakupan pengaturan meliputi antrasit, batu bara termal, lignit, hingga gambut nan masuk dalam kode HS 2701 sampai HS 2703.

Selama masa transisi, aktivitas ekspor tetap menggunakan status Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Izin ET nan telah diterbitkan tetap bertindak hingga paling lambat 31 Desember 2026.

2. Ekspor CPO Tetap Wajib Penuhi DMO Minyakita

Pada sektor kelapa sawit, pemerintah tetap mempertahankan tanggungjawab pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita.

Ketentuan ini mencakup tanggungjawab penyaluran kepada pemasok hingga lini kedua serta alokasi pasokan kepada BUMN pangan sesuai patokan nan berlaku. Adapun cakupan komoditas nan diatur tetap sama dengan ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit nan bertindak sebelumnya.

3. Paduan Besi Dibagi Jadi Tiga Kelompok Ekspor

Sementara itu, untuk paduan besi, pemerintah mengatur 15 pos tarif delapan digit turunan HS 7202.

Komoditas tersebut dibagi menjadi tiga kelompok, ialah peralatan nan dilarang diekspor, peralatan nan wajib dilengkapi Laporan Surveyor (LS), dan peralatan nan dapat diekspor tanpa LS.

Seiring berlakunya tiga patokan baru tersebut, pemerintah juga mencabut sejumlah izin lama. Ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku. Begitu pula patokan ekspor produk turunan kelapa sawit dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 dan perubahannya resmi dicabut.

Tommy menegaskan, kebijakan ekspor satu pintu ini bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan ekspor, tetapi juga untuk memperkuat hilirisasi dan ketahanan ekonomi nasional.

"Pemerintah mau memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga bisa mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional," pungkasnya.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News