Jakarta -
BPJS Kesehatan resmi menerapkan patokan baru jasa kontrol mulai bulan ini. Per 1 Juni 2026, pasien sekarang wajib datang tepat sesuai tanggal nan tertera pada surat kontrol dan tidak boleh mendahului.
Bersumber dari Portal Informasi Indonesia, pasien nan datang lebih awal dari agenda nan telah ditetapkan tidak bakal mendapatkan jasa kontrol. Ketentuan ini bertindak untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan nan menjalani kontrol rutin di akomodasi kesehatan.
Aturan baru ini bertindak untuk memastikan pelayanan melangkah lebih tertib dan terjadwal. Karena itu, jangan lupa cek kembali tanggal pada surat kontrol sebelum datang ke akomodasi kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana Jika Terlambat?
Pasien nan datang setelah tanggal kontrol tetap bisa dilayani dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya (H-1). Pastikan reservasi dilakukan tepat waktu agar jasa tetap bisa diperoleh.
Ketentuan Pasien Gawat Darurat
Khusus pasien dengan kondisi darurat darurat, tidak perlu mengikuti agenda kontrol. Pasien bisa langsung menuju IGD untuk mendapatkan penanganan medis segera.
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik
Beredar info di media sosial soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapi nyatanya tidak benar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini tetap tetap dan belum mengalami perubahan.
Untuk peserta berdikari (PBPU), iuran nan bertindak saat ini:
- Kelas I: Rp 150.000/bulan
- Kelas II: Rp 100.000/bulan
- Kelas III: Rp 35.000/bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000)
Cara Skrining Riwayat Kesehatan
Skrining riwayat kesehatan krusial untuk mendeteksi akibat penyakit kronis nan bisa menyerang kapan saja. Prosesnya hanya menyantap waktu 5-10 menit.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN nan belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026, bakal diminta mengisinya sebelum mengakses jasa di FKTP. Jadi, pastikan Anda melakukan skrining riwayat kesehatan dari sekarang.
Skrining riwayat kesehatan bisa dilakukan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Chat WA Pandawa 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Website www.bpjs-kesehatan.go.id
- Datang langsung ke FKTP tempatmu terdaftar
(kny/zap)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·