Silmy Karim Tersangka KPK, Yusril Tegaskan Arahan Presiden Tak Pandang Bulu

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka bunyi atas kasus dugaan korupsi nan menjerat Wamen Imipas Silmy Karim. Yusril mengatakan kasus ini tamparan sekaligus tantangan berat pemerintah nan kudu dihadapi secara transparan.

"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan nan bersih, rupanya praktik korupsi di bagian keimigrasian tetap ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan norma tanpa pandang bulu sesuai pengarahan Presiden," ujar Yusril dalam keterangannya nan diterima, Kamis (4/6/2026).

Yusril mengungkapkan dugaan kasus nan menjerat Silmy Karim terjadi pada rentang 2023-2024. Saat itu, Silmy tetap menjabat Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini tidak berangkaian dengan kapabilitas Silmy sebagai wakil menteri.

Yusril juga memerintahkan Silmy dan seluruh jejeran imigrasi bersikap kooperatif. Dia mengatakan pemerintah menyerahkan kasus ini kepada KPK.

"Kami pastikan pemerintah tidak bakal menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu interogator KPK jika memerlukan info alias info tambahan. Kita tunggu berbareng gimana proses ini melangkah hingga berkas
dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," tegas Yusril.

Diketahui, kasus nan menjerat Silmy ini diduga berangkaian dengan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan publikasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi tenaga kerja asing (TKA). Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar arsip selesai lebih cepat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak nan tidak disetorkan ke kas negara tersebut masuk kategori tindak pidana pemerasan.

Diketahui, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya nan ditetapkan sebagai tersangka.

Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah peralatan bukti dalam perkara ini, termasuk duit tunai dalam corak valas, ialah dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang nan langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

(zap/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News