Silmy Karim Diperiksa Perdana Usai Ditahan, Dicecar soal Hasil Geledah KPK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada eks Wamen Imipas, Silmy Karim usai ditahan mengenai kasus pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). KPK memeriksa Silmy untuk mendalami temuan interogator saat menggeledah rumahnya.

"Untuk mendalami tadi ada hasil-hasil konfirmasi aktivitas penggeledahan, dan fakta-fakta mengenai di proses tertangkap tangannya sendiri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Taufik menyebut pemeriksaan itu dibutuhkan oleh penyidik. Sebab, kata Dia, saat proses pemeriksaan pertama usai tertangkap tangan, proses pemeriksaan belum dilakukan secara lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang pemeriksaan nan dilakukan untuk Silmy Karim itu kebutuhan penyidik, lantaran nan berkepentingan pada saat peristiwa hari H nya, itu kehadirannya di instansi KPK kan sudah telat ya, artinya tidak berbarengan dengan proses nan diamankan dengan pihak-pihak nan lain," kata dia.

"Jadi lantaran memang waktunya sebentar, dan sudah waktu itu dilakukan penahanan berbareng nan lain, jadi memang ini diutamakan tadi untuk pemeriksaan lanjutan," sebutnya.

Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Jumat (5/6/). Rumah nan digeledah ini ada di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita kendaraan seperti mobil sport hingga motor Harley. Berikut ini rincian aset nan disita KPK dari rumah Silmy:

- 2 unit mobil sport;
- 10 unit kendaraan roda dua, mulai Vespa, moge, hingga Harley;
- 7 unit sepeda;
- Perhiasan
- Mata duit asing: dolar AS, euro, dan yen

Diketahui, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya nan ditetapkan sebagai tersangka.

Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah peralatan bukti dalam perkara ini, termasuk duit tunai dalam corak valas, ialah dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar

(ial/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News