Sikapi Bencana Karhutla, PP Muhammadiyah Sampaikan 9 Tuntutan Resmi untuk Pemerintah hingga Pelaku Usaha

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Sikapi Bencana Karhutla, PP Muhammadiyah Sampaikan 9 Tuntutan Resmi untuk Pemerintah hingga Pelaku Usaha Warga nan mengalami indikasi jangkitan saluran pernapasan akut (ISPA) mendapatkan perawatan dengan nebulizer di Ruang Aman Asap milik Satu Amal Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/10/2026).(Antara)

PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap resmi mengenai musibah kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pernyataan nan ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Sayuti di Yogyakarta pada 20 Oktober 2026 ini, menyoroti akibat serius karhutla terhadap kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi warga.

Muhammadiyah menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan amanah kekhalifahan manusia di bumi. Mengingat kompleksitas masalah nan terjadi, PP Muhammadiyah menyampaikan sembilan poin utama sebagai sikap dan tuntutan resmi Persyarikatan:

  1. Percepatan Penanganan dan Prioritas Warga Rentan
    Muhammadiyah mendesak pemerintah pusat dan wilayah untuk mengerahkan seluruh keahlian secara optimal, sigap, dan terkoordinasi tingkat tinggi. Prioritas utama kudu diberikan kepada golongan rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan penduduk dengan kondisi kesehatan tertentu.
  2. Konsistensi Pencegahan Sepanjang Tahun
    Mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan SDA sesuai Pasal 33 UUD 1945, Muhammadiyah meminta pencegahan dilakukan konsisten sepanjang tahun. Pemerintah wajib mengevaluasi perizinan upaya nan berisiko merusak lingkungan serta menghentikan praktik korupsi dan bentrok kepentingan dalam tata kelola lahan.
  3. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
    Penindakan norma kudu menjangkau semua pihak, baik perorangan maupun korporasi. "Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum," tegas Haedar Nashir.
  4. Penyelarasan Kebijakan Pusat dan Daerah
    Seluruh jejeran kepala wilayah dari tingkat gubernur hingga kepala desa di wilayah terdampak diimbau memastikan kebijakan pencegahan dan pemulihan melangkah selaras dengan pemerintah pusat, tanpa ada kebijakan nan saling bertentangan.
  5. Etika Dunia Usaha dan Tanggung Jawab Kerusakan
    Pelaku upaya diminta menjalankan ekonomi secara beretika dan tidak membebankan akibat kerusakan lingkungan kepada masyarakat. Perusahaan nan terbukti bertanggung jawab wajib menanggung akibat norma serta melakukan pemulihan atas kerugian nan ditimbulkan.
  6. Pendampingan Jangka Panjang bagi Warga dan Petani
    Pemerintah didesak menjamin keberlanjutan pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan warga. Selain itu, petani mini perlu mendapatkan pendampingan agar bisa mengelola lahan secara berkepanjangan tanpa langkah membakar.
  7. Peran Aktif Masyarakat dan Pengawasan Publik
    Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan langkah membakar dan aktif melaporkan dugaan pelanggaran. Pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi pelapor nan beritikad baik.
  8. Instruksi Internal Organisasi Muhammadiyah
    PP Muhammadiyah menginstruksikan seluruh struktur organisasi, mulai dari 'Aisyiyah, ortom, Majelis Lingkungan Hidup, hingga Lembaga Resiliensi Bencana (MDMC) dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) untuk memperkuat tindakan kemanusiaan, jasa kesehatan, dan pembelaan bagi penduduk terdampak dengan jiwa Al-Ma'un.
  9. Menolak Normalisasi Karhutla
    Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dianggap sebagai rutinitas tahunan nan wajar. Kesungguhan pemerintah dan bumi upaya kudu dibuktikan dengan tindakan nyata agar musibah ini tidak terus berulang dan membebani rakyat.

Pernyataan sikap ini merupakan corak tanggung jawab moral dan sosial Muhammadiyah dalam menjaga kedaulatan ekologis dan keselamatan penduduk negara dari ancaman musibah asap nan berkepanjangan. (AT/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑