
Sikap Gojek dan Grab Usai Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen (Foto: Okezone)
JAKARTA - Gojek dan Grab buka bunyi usai Presiden Prabowo Subianto memangkas potongan aplikator ojek online (ojol) terhadap driver menjadi 8 persen, dari sebelumnya 20 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dan diumumkan Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.
Dalam patokan itu, para mitra pengemudi transportasi online bakal mendapatkan agunan kesehatan kerja dan mendapatkan minimal 92 persen bagi hasil dari tarif pelanggan.
Jika sebelumnya pengemudi hanya mengantongi sekitar 80 persen dari pendapatan, melalui patokan baru ini, pengemudi berkuasa mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan. Artinya, potongan maksimal bagi aplikator turun menjadi 8 persen dari sebelumnya 20 persen.
Gojek Koordinasi dengan Pemerintah
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan siap untuk mengkaji pemangkasan potongan pendapatan nan diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pengarahan nan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai perlindungan pekerja transportasi online nan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," ujar Direktur Utama GOTO Hans Patuwo di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Hans menambahkan, saat ini GOTO bakal melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian nan diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.
"Kami bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan mengenai sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi faedah berkepanjangan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pengguna Gojek," ujarnya.
Grab Mengkaji dan Kolaborasi dengan Pemerintah
Grab Indonesia menyatakan siap untuk mengkaji dan bekerja-sama dengan pemerintah mengenai pemangkasan potongan pendapatan nan diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
“Kami bakal bekerja-sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan mengenai untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan nilai bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangannya.
Neneng mengatakan, pihaknya menghormati pengarahan nan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh Internasional 2026.
“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
Dia melanjutkan, Grab Indonesia juga tetap menunggu publikasi resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut perincian dari pengarahan tersebut.
“Sejak hari pertama datang di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta family nan senantiasa menjadi prioritas kami,” kata Neneng.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·