, JAKARTA, – Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook nan menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, bakal berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa sidang pembuktian kasus tersebut telah selesai dan jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengusulkan tuntutan. "Atas permintaan penuntut umum, minta untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa pada Senin (11/5) malam.
Menjelang sidang tuntutan, majelis pengadil mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem menjadi tahanan rumah dari nan sebelumnya tahanan rutan, terhitung sejak Selasa (12/5). Meski demikian, terdapat syarat-syarat nan kudu dipatuhi oleh Nadiem, dengan ancaman pengembalian status tahanan ke rutan jika melanggar.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, nan merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Korupsi diduga terjadi lantaran pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan berbareng tiga terdakwa lain, ialah Ibrahim Arief namalain Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan tetap buron. Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS alias setara Rp621,39 miliar dari CDM nan tidak diperlukan.
Nadiem diduga menerima duit sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, nan sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Kekayaan Nadiem nan tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 termasuk kekayaan jenis surat berbobot senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·