Kejati Sulut Tegaskan Penyidikan Bupati Sitaro Berdasarkan Bukti Cukup

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Kejati Sulut tegaskan investigasi Bupati Sitaro punya perangkat bukti cukup.

, MANADO, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan bahwa investigasi terhadap Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK didasarkan pada bukti nan cukup. Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengungkapkan perihal ini mengenai dugaan korupsi biaya stimulan untuk perbaikan rumah akibat erupsi Gunung Ruang.

Penyidikan ini menyusul penahanan CIK atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi penyaluran support biaya siap pakai bagi korban bencana. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka, biaya tersebut semestinya disalurkan hingga akhir tahun 2024, namun hanya 10 persen nan terdistribusi hingga Desember 2025. Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar lebih.

Opini Publik dan Pengalihan Isu

Di tengah penyidikan, muncul opini di masyarakat nan menyebut penahanan CIK dilakukan secara tidak adil. Eri juga menanggapi pemberitaan tentang pertemuan ketua Kejati Sulut dengan seorang tokoh partai politik, dan menegaskan bahwa foto nan beredar adalah pengarsipan lama dan tidak mengenai dengan kasus ini. Ia menyebut bahwa investigasi dilakukan secara independen, bukan "by order" seperti nan diisukan.

Adanya aktivitas moral seperti angan berbareng di Tugu Pala juga disebutkan oleh Eri. Ia mengingatkan bahwa meski dilakukan di Pulau Siau, korban musibah lebih banyak berada di Pulau Tagulandang. Kejati Sulut juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk DDK (Sekretaris Daerah), EBO (mantan Bupati), DT (pihak swasta), dan JMS selaku Kepala BPBD Sitaro.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional