Nadiem Makarim Gunakan Uang Pribadi Tambah Gaji Stafsus

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Nadiem Makarim gunakan duit pribadi beri tambahan penghasilan stafsus.

, JAKARTA, – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan bahwa dia menggunakan duit pribadi untuk memberikan tambahan penghasilan bagi staf khususnya. Hal ini diungkapkan saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin.

Nadiem menjelaskan bahwa posisi staf unik bukanlah posisi struktural seperti kepala jenderal, nan bisa mendapatkan penghasilan dari beragam sumber. Oleh lantaran itu, dia memberikan tambahan penghasilan sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan untuk lima staf khususnya nan terdiri dari Pramoda Dei Sudarmo, Muhamad Heikal, Fiona Handayani, Hamid Muhammad, dan Jurist Tan.

Menurut Nadiem, tambahan penghasilan ini diperlukan lantaran para staf khususnya mengalami penurunan pendapatan sebesar 70 hingga 80 persen setelah bergabung, mengingat mereka sebelumnya adalah pegawai swasta dengan penghasilan besar.

Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Nadiem saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mengenai program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Ia didakwa melakukan korupsi nan merugikan negara senilai Rp2,18 triliun.

Kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM nan tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima duit sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, nan sebagian besar dananya berasal dari investasi Google.

Kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya, ialah Ibrahim Arief namalain Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan saat ini tetap buron. Nadiem terancam pidana berasas Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional