Sidang Tuntutan, Jaksa Sebut 3 Ahli dari Kubu Nadiem Tidak Obyektif

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatan atas keterangan tiga mahir nan dihadirkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai keterangan tiga mahir tersebut tidak obyektif.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Tiga mahir nan dimaksud jaksa adalah I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita dan Ina Liem.

"Bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya menghadirkan mahir ialah I Gede Pantja Astawa mahir norma manajemen negara, Romli Atmasasmita mahir pidana, dan Ina Liem pada pokok keterangannya menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan dari perbuatan terdakwa baik itu dari perspektif norma manajemen negara, norma pidana, maupun konsultan pendidikan alias karier," ujar jaksa.

Jaksa menilai keterangan tiga mahir tersebut tidak independen dan tidak obyektif. Jaksa meminta pengadil mempertimbangkan keberatannya.

"Bahwa terhadap pendapat mahir tersebut, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim nan mulia mempertimbangkan keberatan penuntut umum nan menyatakan pendapat mahir tersebut di keterangan tidak independen alias tidak objektif," ujar jaksa.

Jaksa menerangkan mahir pidana Romli Atmasasmita merupakan ayah kandung dari tiga orang tim advokat Nadiem nan tergabung dalam Law Firm Atmasasmita Dodi and Partners alias ADP Law Firm. Jaksa menyakini kondisi ini bakal menimbulkan adanya bentrok kepentingan kedudukan mahir dengan kedudukan advokat nan memihak kepentingan Nadiem.

"Adapun hal-hal nan berkarakter tidak independen alias tidak objektif di antaranya satu, mahir Romli Atmasasmita, kedudukannya sebagai mahir pidana mempunyai hubungan family ialah ayah kandung dari tiga orang di antara tim advokat alias penasehat norma terdakwa Nadiem," ujar jaksa.

"Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik bakal ada keberpihakan alias adanya bentrok kepentingan kedudukan mahir dengan kedudukan advokat nan memihak kepentingan terdakwa," imbuhnya.

Jaksa mengaku merasakan bentrok kepentingan kedudukan mahir tersebut. Jaksa menilai Romli lebih meng-counter setiap pertanyaan dari pihaknya.

"Ternyata dalam proses pemeriksaan mahir Romli Atmasasmita sebagai mahir pidana, keberpihakan dan bentrok kepentingan itu dirasakan penuntut umum nan banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika norma nan sederhana," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Ina Liem nan dihadirkan kubu Nadiem sebagai mahir konsultan pendidikan alias karir rupanya tak mempunyai skill nan dapat diyakini secara ilmiah. Jaksa menilai kedudukan Ina Liem lebih seperti seorang content creator nan memihak Nadiem melalui akun sosial medianya.

"Dan saat ditanya mengenai pengetahuannya mengenai perkara a quo rupanya tidak mengetahui apa-apa. Selain itu ditanya mengenai filosofi pendidikan di Indonesia dan persoalan nan terjadi pendidikan di Indonesia, jawabannya hanya mengatakan bangku kosong nan sudah tentu jawaban tersebut sudah ditanya dengan orang nan baru tamat SMA," ujar jaksa.

"Ina Liem menjelaskan pengadaan peralatan dan jasa serta digitalisasi nan bukan keahliannya dan seumpama berbincang tanpa keilmuan merupakan karakter unik content creator," tambahnya.

Jaksa lampau menjelaskan keberatannya terhadap keterangan I Gede Pantja Astawa. Jaksa menyoroti keterangan I Gede soal penyalahgunaan kewenangan dalam bentrok kepentingan penyelenggara negara nan mengakibatkan kerugian negara kudu diselesaikan secara manajemen terlebih dahulu.

"Kemudian mahir nan ketiga I Gede Pantja Astawa, dalam memberikan keterangannya nan menyebut penyalahgunaan kewenangan dalam bentrok kepentingan penyelenggara negara nan mengakibatkan kerugian negara kudu diselesaikan secara manajemen terlebih dahulu. Keterangan nan berkepentingan untuk setiap
persidangan seperti contohnya dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim apalagi diakui sendiri
oleh mahir tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut balasan 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut agar majelis pengadil menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Nadiem dituntut bayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem bayar duit pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) alias total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan kekayaan barang Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News