Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur nan terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, pelaku inisial SR telah ditangkap dan menjalani proses hukum.
"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses investigasi lebih lanjut oleh interogator Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur," kata Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana dalam keterangannya, Minggu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan perkara ini bermulai saat pelapor nan merupakan ibu korban, dijemput oleh menantunya untuk pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, Ketua RT berbareng sejumlah saksi menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku telah dipergoki penduduk berada di kontrakan milik terduga pelaku.
"Saat itu korban ditemukan berada di dalam bilik mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berupaya melarikan diri dengan menjebol genting rumah, namun penduduk sukses menghadang terduga pelaku, setelah itu terduga pelaku diamankan oleh penduduk setempat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made.
Dari pendalaman sementara, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak tahun 2025. Perbuatan cabul itu juga dilakukan pelaku di dua letak ialah di sebuah kontrakan dan di sebuah bilik kos.
Dalam perkara ini, interogator telah mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, busana milik korban serta busana milik pelaku.
Kini, pelaku berinisial SR itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·