Sebanyak tiga terdakwa kasus suap importasi peralatan pada Bea Cukai telah diperiksa sebagai terdakwa. Jaksa bakal membacakan surat tuntutan untuk para terdakwa pada sidang 22 Juni 2026.
Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
"Sidang berikutnya hari Senin tanggal 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda alias aktivitas sidang pengajuan alias pembavaan surat tuntutan Penuntut Umum," ujar ketua majelis pengadil Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, John Field mengaku mengetahui jika memberikan duit ke penyelenggara negara dapat menimbulkan masalah hukum. John mengaku terpaksa memberikan duit ke pejabat Bea Cukai.
"Kalau tahu kenapa tidak takut?" tanya hakim.
"Karena terpaksa nan Mulia," jawab John.
John mengatakan inisiatif pemberian duit itu berasal darinya. Ia mengatakan Andri dan Deddy hanya menjalankan perintah darinya.
"Perintah alias ajak alias bagaimana?" tanya hakim.
"Saya perintah nan Mulia. Karena waktuku sibuk, ya jadi saya perintah suruh Andri dan Deddy untuk membantu saya," jawab John.
"Yang punya kehendak alias inisiatif untuk memberi di antara bertiga siapa?" tanya hakim.
"Dari saya nan Mulia," jawab John.
John mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Ia janji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terus atas apa nan sudah terjadi ini bagaimana? Perasaannya bagaimana? Mulai terdakwa John Field?" tanya hakim.
"Ya saya mengaku bersalah nan Mulia," jawab John.
"Menyesal?" tanya hakim.
"Sangat," jawab John.
"Ke depannya bagaimana?" tanya hakim.
"Ya saya bakal perbaiki. Tidak terulang lagi nan Mulia," ujar John.
Deddy dan Andri juga mengungkap penyesalan nan sama. Keduanya janji tidak bakal mengulangi perbuatannya.
"Menyesal juga?" tanya hakim.
"Iya Pak," jawab Deddy.
"Tidak bakal mengulangi juga?" tanya hakim.
"Iya," jawab Deddy.
"Terdakwa Andri bagaimana?" tanya hakim.
"Menyesal nan Mulia dan tidak bakal mengulanginya lagi," jawab Andri.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(mib/rfs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·